Senin, 03 Desember 2012

penjajahan barat atas dunia islam dan perjuangan kemerdekaan negara-negara islam.


PENJAJAHAN BARAT ATAS DUNIA ISLAM DAN PERJUANGAN KEMERDEKAAN NEGARA – NEGARA ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Umat Islam mengalami puncak kejayaan kedua pada masa tiga kerajaan Besar berkuasa, yakni kerajaan Turki Usmani, Safawi dan Mughal (India).Namun, seperti pada masa kekuasaan Islam terdahulu, lambat laun kekuatan Islam menurun. Bersamaan dengan kemunduran tiga kerajaan tersebut, bangsa Barat mulai menunjukkan usaha kebangkitannya.
Kebangkitan bangsa Barat bermuara pada khazanah ilmu pengetahuan dan metode berpikir yang dikembangkan umat Islam yakni rasional. Di antara jalur masuknya ilmu pengetahuan Islam ke Eropa yang terpenting adalah Spanyol. Ketika Spanyol Islam mengalami kejayaan, banyak orang-orang Eropa yang datang untuk belajar ke sana, kemudian menerjemahkan karya-karya ilmiah umat Islam. Hal ini dimulai sejak abad ke-12.
Gerakan renaisans bangsa Eropa melahirkan perubahan-perubahan besar. Abad ke-16 dan ke-17 merupakan abad yang paling penting bagi kebangkitan Eropa, sementara pada akhir abad ke-17 itu pula, dunia Islam mulai mengalami kemunduran. Banyak penemuan-penemuan dalam segala lapangan ilmu pengetahuan dan kehidupan yang diperoleh orang-orang Eropa. Perkembangan itu semakin cepat setelah ditemukan mesin uap, yang kemudian melahirkan revolusi industri di Eropa. Teknologi perkapalan dan militer berkembang dengan pesat. Sehingga, dengan kekuatan baru yang mereka miliki, Eropa menjadi penguasa lautan dan bebas melakukan kegiatan ekonomi dan perdagangan dari dan ke seluruh dunia, tanpa mendapat hambatan berarti dari lawan-lawan mereka yang masih menggunakan persenjataan sederhana dan tradisional.

Dalam pada itu, kemorosotan dunia Islam tidak terbatas pada bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan saja, melainkan mereka juga ketinggalan dari Eropa dalam industri perang, padahal keunggulan Turki Usmani di bidang ini pada masa-masa sebelumnya telah diakui oleh seluruh dunia.
Dengan organisasi dan persenjataan modern, pasukan perang Eropa mampu melancarkan pukulan telak terhadap daerah-daerah kekuasaan Islam. Kekuatan-kekuatan Eropa menjajah satu demi satu negara Islam. Perancis menduduki Aljazair pada tahun 1830, dan merebut Aden dari Inggris sembilan tahun kemudian. Tunisia ditaklukkan pada tahun 1881, Mesir pada tahun 1882, Sudan pada 1889.
Sementara itu, wilayah Islam di Asia Tengah juga tak luput dari penjajahan Barat. Umat Islam di Asia Tengah menjadi sasaran pendudukan Uni Soviet. Tulisan ini mencoba memaparkan keadaan dunia Islam pada masa penjajahan Barat.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas kami rumuskan item masalah yang akan dibahas pada penulisan makalah ini, yaitu :
    1. Renaisans di Eropa
    2. Penajajahan Barat atas Dunia Islam di Anak Benua India dan Asia Tenggara
    3. Kemunduran kerajaan Usmani dan ekspansi Barat ke timur tengah
    4. Bangkitnya Nasionalisme dalam dunia Islam
    5. Kemerdekaan Negara-Negara Islam dari penjajah





BAB II
PEMBAHASAN
A. RENAISANS DI EROPA
Eropa menghadapi tantangan yang sangat berat. Terutama kerajaan usmani yang perpusat di Turki. Mereka melakukan berbagai penelitian tentang rahasia alam, berusaha menaklukkan lautan, dan menjelajahi benua yang sebelumnya masih diliputi oleh kegelapan. Setelah christoper colombus menemukan benua amerika (1492 M) dan vasco da gama menemukan jalan ke timur melalui tanjung harapan (1498 M), benua amerika dan kepulauan hindia segera jatuh ke bawah kekuasaan eropa.
Eropa menjadi maju dalam dunia perdagangan. L. stoddard menggambarkan, dengan sekejap mata dinding laut itu berubah menjadi jalan raya dan eropa yang semula terpojok segera menjadi yang dipertuankan di laut dan dengan demikian, yang dipertuan di dunia. Perekonomian bangasa – bangsa eropa pun semakin maju karena daerah – daerah baru terbuka baginya.
Tak lama stelah itu, mulailah kemajuan barat melampaui kemajuan islam yang sejak lama mengalami kemunduran. Kemajuan barat itu dipercepat oleh penemuan dan perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan. Penemuan mesin uap yang kemudian melahirkan revolusi industri di eropa semakin memantapkan kemajuan mereka. Teknologi perkepalan dan militer berkembang dengan pesat.                                                                                                                                                                                             
Eropa menjadi penguasa lautan dan bebas melakukan kegiatan ekonomi dan perdangan ke seluruh dunia. Negeri – negeri islam yang pertama kali jatuh ke bawah kekuatan eropa adalah negeri – negeri yang jauh dari pusat kekuasaan kerajaan usmani, Negeri – negeri islam yang pertama dapat dikuasai barat itu adalah negeri – negeri islam di asia tenggara dan di anak benua india. Sementara, negeri – negeri islam di timur tengah yang berada di bawah kekuasaan kerajaan usmani, baru diduduki eropa pada masa berikutnya.

B. PENJAJAHAN BARAT TERHADAP DUNIA ISLAM DI ANAK BENUA INDIA DAN ASIA TENGGARA
Invasi Eropa terhadap dunia Islam tidak pernah sama, tetapi selalu secara menyeluruh dan efektif. Penetrasi Barat terhadap dunia Islam di Timur Tengah pertama-tama dilakukan oleh dua bangsa Eropa terkemuka, Inggris dan Perancis. Inggris terlebih dahulu mencoba menguasai kerajaan Mughal India. Selama pertengahan terakhir abad ke-18, para pedagang Inggris telah memantapkan diri di Benggali. Rentang waktu antara 1798 – 1818, dengan perjanjian atau aksi militer, pemerintahan kolonial Inggris tersebar ke seluruh India, kecuali lembah Indus, yang baru menyerah pada tahun 1843 – 1849.[1]
Sementara itu Perancis merasa perlu memutuskan hubungan komunikasi antara Inggris di barat dan India di timur. Oleh karena itu, pintu gerbang ke India, yakni Mesir berhasil ditaklukkan dan dikuasai oleh Napoleon Bonaparte pada tahun 1798 M. Alasan lain Perancis menaklukkan Mesir adalah untuk memasarkan hasil-hasil industrinya. Mesir, di samping mudah dicapai dari Perancis juga dapat menjadi sentral aktivitas untuk mendistribusikan barang-barang ke Turki, Syiria hingga ke timur jauh.
Pada tahun 1799 M., Napoleon Bonaparte meninggalkan Mesir karena situasi politik yang terjadi di negara tersebut. Ia kemudian menunjuk jenderal Kleber menggantikan kedudukan Napoleon di Mesir. Dalam suatu pertempuran laut antara Inggris dan Perancis, jenderal Kleber kalah dan meninggalkan Mesir pada tahun 1801 M., dan di Mesir terjadi kekosongan kekuasaan.
Kekosongan tersebut dimanfaatkan oleh seorang perwira Turki, Muhammad Ali dengan didukung oleh rakyat, berhasil megambil alih kekuasaan dan mendirikan dinasti. Pada masa itu Mesir sempat menegakkan kedaulatan dan melakukan beberapa pembeharuan, namun pada tahun 1882 M. dapat ditaklukkan kembali oleh Inggris.
Faktor utama yang menarik kehadiran kekuatan-kekuatan Eropa ke negara-negara muslim adalah ekonomi dan politik. kemajuan Eropa dalam bidang industri menyebabkannya membutuhkan bahan-bahan baku, di samping rempah-rempah. Mereka juga membutuhkan negeri-negeri tempat memasarkan hasil industri mereka. Untuk menunjang perekonomian tersebut, kekuatan politik diperlukan sekali. Akan tetapi persoalan agama seringkali terlibat dalam proses politik penjajahan barat atas negeri-negeri muslim. Trauma Perang Salib masih membekas pada sebagian orang barat, terutama Portugis dan Spanyol, karena kedua negara ini dalam jangka waktu lama, berabad-abad berada di bawah kekuasaan Islam.
India, pada masa kemajuan kerajaan Mughal adalah negeri yang kaya dengan hasil pertanian. Hal ini mengundang Eropa yang sedang mengalami kemajuan untuk berdagang ke sana. Di awal abad ke-17 M, Inggris dan Belanda mulai menginjakkan kaki di India. pada tahun 1611 M, Inggris mendapat izin menanamkan modal, dan pada tahun 1617 M belanda mendapat izin yang sama.[2]
Kongsi dagang Inggris, British East India Company (BEIC), mulai berusaha menguasai wilayah India bagian timur, ketika merasa cukup kuat. Penguasa setempat mencoba mempertahankan kekuasaan dan berperang melawan Inggris. Namun, mereka tidak berhasil mengalahkan kekuatan Inggris. Pada tahun 1803 M, Delhi, ibukota kerajaan Mughal jatuh ke tangan Inggris dan berada di bawah bayang-bayang kekuasaan Inggris. Tahun 1857 M, kerajaan Mughal dikuasai secara penuh, dan raja yang terakhir dipaksa meninggalkan istana. Sejak itu India berada di bawah kekuasaan Inggris yang menegakkan pemerintahannya di sana. Pada tahun 1879, Inggris berusaha menguasai Afghanistan dan pada tahun 1899, Kesultanan Muslim Baluchistan dimasukkan ke bawah kekuasaan India-Inggris.
Asia Tenggara, negeri tempat Islam baru berkembang, yang merupakan daerah penghasil rempah-rempah terkenal pada masa itu, menjadi ajang perebutan negara-negara Eropa. Kerajaan-kerajaan Islam di wilayah ini lebih lemah dibandingkan dengan kerajaan Mughal, sehingga lebih mudah ditaklukkan oleh bangsa Eropa.
Kerajaan Islam Malaka yang berdiri pada awal abad ke-15 M di Semenanjung Malaya yang strategis merupakan kerajaan Islam kedua di Asia Tenggara setelah Samudera Pasai, ditaklukkan Portugis pada tahun 1511 M. Sejak itu peperangan-peperangan antara Portugis melawan kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia seringkali berkobar. Pedagang-pedagang Portugis berupaya menguasai Maluku yang sangat kaya akan rempah-rempah.
Pada tahun 1521 M, Spanyol datang ke Maluku dengan tujuan dagang. Spanyol berhasil menguasai Filipina, termasuk di dalamnya beberapa kerajaan Islam, seperti Kesultanan Maguindanao, Buayan dan Kesultanan Sulu. Akhir abad ke-16 M, giliran Belanda, Inggris, Denmark dan Perancis, datang ke Asia Tenggara. Namun, Perancis dan Denmark tidak berhasil menguasai negeri di Asia Tenggara dan hanya datang untuk berdagang. Kekuasaan politik negara-negara Eropa di negara-negara Asia berlanjut terus hingga pertengahan abad ke-20.
C. KEMUNDURAN KERAJAAN USMANI DAN EKSPANSI BARAT KE TIMUR TENGAH
Kemajuan-kemajuan Eropa dalam teknologi militer dan industri perang membuat kerajaan Usmani menjadi kecil di hadapan Eropa. Akan tetapi nama besar Turki Usmani masih membuat Eropa segan untuk menyerang atau menguasai wilayah-wilayah yang berada di bawah kekuasaan kerajaan Islam. Namun kekalahan besar Turki Usmani dalam peperangan di Wina pada tahun 1683 M, membuka mata Barat bahwa Turki Usmani telah benar-benar mengalami kemunduran jauh sekali.[3]
Sejak kekalahan dalam peperangan Wina itu, kerajaan Turki Usmani menyadari akan kemundurannya dan kemajuan Barat. Usaha-usaha pembaharuan mulai dilaksanakan dengan mengirim duta-duta ke negara Eropa, terutama Perancis, untuk mempelajari kemajuan mereka dari dekat. Pada tahun 1720 M, Celebi Muhamad diutus ke Paris dan diinstruksikan untuk mengunjungi pabrik-parbik, benteng-benteng pertahanan dan institusi-institusi lainnya. Ia kemudian memberi laporan tentang kemajuan teknik, organisasi angkatan perang modern, dan kemajuan lembaga-lembaga sosial lainnya. Laporan-laporan tersebut mendorong Sultan Ahmad III (1703 – 1730 M) untuk memulai pembaharuan. Untuk tujuan itu, didatangkanlah ahli-ahli militer Eropa, salah satunya adalah De Rochefort, Pada tahun 1717, ia datang ke Istambul dalam rangka membentuk korps artileri dan melatih tentara Usmani dalam ilmu-ilmu kemiliteran modern.
Usaha pembaruan yang dilakukan tidak terbatas pada bidang milliter. Dalam bidang-bidang lain pembaharuan juga dilaksanakan, seperti pembukaan percetakan di Istanbul pada tahun 1737 M, untuk kepentingan kemajuan ilmu pengetahuan. Demikian juga gerakan penerjemahan buku-buku Eropa ke dalam bahasa Turki, sebagaimana telah dilakukan oleh para penguasa Abbasiyah ketika menerjemahkan buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab.
Meskipun demikian, usaha-usaha pembaharuan itu bukan saja gagal menahan kemunduran Turki Usmani, tetapi juga tidak membawa hasil yang diharapkan. Penyebab kegagalan tersebut karena kelemahan raja-raja Turki Usmani karena wewenangnya sudah menurun. Di samping itu, keuangan negara yang terus mengalami kebangkrutan, tidak mampu menunjang usaha pembaharuan. Faktor terpenting yang menyebabkan kegagalan usaha pembaharuan adalah karena ulama dan tentara Yenissari yang sejak abad ke-17 M menguasai suasana politik kerajaan Turki Usmani menolak pembaharuan.[4]
Usaha pembaruan Turki Usmani baru mengalami kemajuan setelah Sultan Mahmud II membubarkan tentara Yenissari pada tahun 1826 M. Struktur kerajaan dirombak, lembaga-lembaga pendidikan moderen didirikan, buku-buku Barat diterjemahkan, siswa berbakat dikirim belajar ke Eropa, dan sekolah-sekolah kemiliteran didirikan. Akan tetapi, meski banyak mendatangkan kemajuan, hasil yang diperoleh dari gerakan pembaharuan tetap tidak berhasil menghentikan gerakan Barat terhadap dunia Islam. Selama abad ke-18, Barat menyerang wilayah kekuasaan Turki Usmani di Eropa Timur. Akhir dari serangan itu adalah ditandatanganinya Perjanjian San Stefano (Maret 1878 M) dan perjanjian Berlin (Juli 1878 M), antara kerajaan Turki Usmani dengan Rusia.
Ketika perang dunia I meletus, Turki Usmani bergabung dengan Jerman yang kemudian mengalami kekalahan. Akibat dari peristiwa itu kekuasaan kerajaan Turki semakin ambruk. Partai Persatuan dan Kemajuan memberontak kepada Sultan dan dapat menghapuskan kekhalifahan Usmani, kemudian membentuk Turki modern.
Di pihak lain, satu demi satu daerah-daerah kekuasaan Turki Usmani di Asia dan Afrika melepaskan diri dari Konstantinopel. Hal ini disebabkan timbulnya nasionalisme pada bangsa-bangsa yang ada di bawah kekuasaan Turki. Bangsa Armenia dan Yunani yang beragama Kristen berpaling ke Barat, memohon bantuan Barat untuk kemerdekaan tanah airnya, bangsa Kurdi di pegunugan dan Arab di padang pasir dan lembah-lembah juga bangkit untuk melepaskan diri dari cengkeraman penguasa Turki Usmani.
D. BANGKITNYA NASIONALISME DI DUNIA ISLAM
Sebagaimana telah disebutkan di atas, benturan-benturan antara Islam dan kekuatan Eropa telah menyadarkan umat Islam bahwa, mereka memang jauh tertinggal dari Eropa. Hal ini dirasakan dan disadari pertama kali oleh Turki, karena kerajaan inilah yang pertama dan utama dalam usaha menghadapi kekuatan Eropa. Kesadaran itu memaksa penguasa dan pejuang-pejuang Turki untuk banya belajar dari Eropa.[5]
Usaha untuk memulihkan kembali kekuatan Islam pada umumnya didorong oleh dua faktor, yakni pertama: permurnian ajaran Islam dari unsur-unsur asing yang dipandang sebagai penyebab kemunduran Islam, seperti gerakan Wahhabiyah yang dipelopori oleh Muhammad bin Abd al-Wahhab di Saudi Arabia, Syah Waliyullah di India dan gerakan Sanusiyah di Afrika Utara yang dipimpin oleh Said Muhammad Sanusi dari Aljazair. Kedua: Menimba gagasan-gagasan pembaruan dan ilmu pengetahuan dari Barat. Hal ini tercermin dalam pengiriman para pelajar muslim oleh penguasa Turki dan Mesir ke negara-negara Eropa untuk menimba ilmu pengetahuan dan dilanjutkan dengan gerakan penerjemahan karya-karya Barat ke dalam bahasa mereka. Pelajar-pelajar India juga banyak yang menuntut ilmu ke Inggris.
Gerakan pembaharuan itu, dengan segera juga memasuki dunia politik, karena Islam memang tidak bisa dipisahkan dengan politik. Gagasan politik yang pertama kali muncul adalah gagasan Pan-Islamisme (Persatuan umat Islam Sedunia) yang pada awalnya didengungkan oleh gerakan Wahhabiyah dan Sanusiayah. Namun, gagasan ini baru disuarakan dengan lantang oleh tokoh pemikir Islam terkenal, Jamaludin al-Afghani. Al-Afghani-lah orang pertama yang menyadari sepenuhnya akan dominasi Barat dan bahayanya. Oleh karena itu, dia mengabdikan dirinya untuk memperingatkan dunia Islam akan hal tersebut dan melakukan usaha-usaha untuk pertahanan. Umat Islam, menurutnya, harus meninggalkan perselisihan-perselisihan dan berjuang di bawah panji bersama. Ia juga berusaha membangkitkan semangat lokal dan nasional negeri-negeri Islam. Karena itu, al-Afghani dikenal sebagai Bapak Nasionalisme dalam Islam.
Semangat Pan-Islamisme yang bergelora itu mendorong Sultan Hamid II, untuk mengundang al-Afghani ke Istanbul. Gagasan ini dengan cepat mendapat sambutan hangat dari negeri-negeri Islam. Akan tetapi, semangat demokrasi al-Afghani tersebut menjadi duri bagi kekuasaan sultan, sehingga al-Afghani tidak diizinkan berbuat banyak di Istanbul. Setelah itu, gagasan Pan-Islamisme dengan cepat redup, terutama setelah Turki Usmani bersama sekutunya Jerman, kalah dalam Perang Dunia I dan kekhalifahan dihapuskan oleh Mustafa Kemal, tokoh yang justru mendukung nasionalisme, rasa kesetiaan kepada negara kebangsaan.[6]
Gagasan nasionalisme yang berasal dari Barat tersebut masuk ke negeri-negeri Islam melalui persentuhan umat Islam dengan Barat yang menjajah mereka dan dipercepat oleh banyaknya pelajar Islam yang menuntut ilmu ke Eropa atau lembaga-lembaga pendidikan barat yang didirikan di negeri mereka. Gagasan kebangsaan ini pada mulanya banyak mendapat tantangan dari pemuka-pemuka Islam, karena dipandang tidak sejalan dengan semangat uóuwaú al-Islamiyaú. Akan tetapi, gagasan ini berkembang dengan cepat setalah gagasan Pan-Islamisme redup.
Di Mesir, benih-benih nasionalisme tumbuh sejak masa al-Tahtawi dan Jamludin al-Afghani. Tokoh pergerakan terkenal yang memperjuangkan gagasan ini adalah Ahmad Urabi Pasha. Gagasan tersebut menyebar dan mendapat sambutan hangat, sehingga nasionalisme tersebut terbentuk atas dasar kesamaan bahasa. Hal itu terjadi di Mesir, Syiria, libanon, Palestina, Irak, Bahrain, dan Kuwait. Semangat persatuan Arab tersebut diperkuat pula oleh usaha barat untuk mendirikan negara Yahudi di tengah-tengah bangsa Arab.
Di India, sebagaimana di Turki dan Mesir, gagasan Pan-Islamisme yang dikenal dengan gerakan óilafaú juga mendapat pengikut. Syed Amir Ali adalah salah seorang pelopornya. Namun, gerakan ini pudar setelah usaha menghidupkan kembali khilafah yang dihapuskan Mustafa Kemal tidak memungkinkan lagi. Yang populer adalah gerakan nasionalisme, yang diwakili oleh Partai Kongres Nasional India. Akan tetapi, gagasan nasionalisme itu segera pula ditinggalkan sebagian besar tokoh-tokoh Islam, karena kaum muslim yang minoritas tertekan oleh kelompok Hindu yang mayoritas.
Persatuan antar kedua komunitas besar Hindu dan Islam sulit diwujudkan. Oleh karena itu, umat Islam di anak benua India tidak lagi semangat menganut nasionalisme, tetapi Islamisme, yang dalam masyarakat India dikenal dengan nama komunalisme. Gagasan Komunalisme Islam disuarakan oleh Liga Muslimin yang merupakan saingan bagi Partai Kongres Nasional. Benih-benih gagasan Islamisme tersebut sebenarnya sudah ada sebelum Liga Muslimin berdiri, yang disuarakan oleh Sayyid Ahmad Khan, kemudian mengkristal pada masa Iqbal dan Muhammad Ali Jinnah.[7]

E. KEMERDEKAAN NEGARA-NEGARA ISLAM DARI PENJAJAHAN BARAT
Munculnya gagasan nasionalisme yang diikuti dengan berdirinya partai-partai politik merupakan modal utama umat Islam dalam perjuangannya untuk mewujudkan negara merdeka. Dalam kenyataannya, partai-partai itulah yang berjuang melepaskan diri dari kekuasaan penjajah. Perjuangan tersebut terwujud dalam beberapa bentuk kegiatan antara lain:
1. Gerakan politik, baik dalam bentuk diplomasi maupun perjuangan bersenjata.
2. Pendidikan dan propaganda dalam rangka mempersiapkan masyarakat menyambut dan mengisi kemerdekaan.
Negara berpenduduk mayoritas Muslim yang pertama kali memproklamasikan kemerdekaannya adalah Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Indonesia merdeka dari pendudukan Jepang setelah Jepang dikalahkan oleh Sekutu. Disusul oleh Pakistan tanggal 15 Agustus 1947, ketika Inggris menyerahkan kedaulatannya di India kepada dua Dewan Konstitusi, satu untuk India dan satunya untuk Pakistan.
Tahun 1922, Timur Tengah (Mesir) memperoleh kemerdekaan dari Inggris, namun pada tanggal 23 Juli 1952, Mesir menganggap dirinya benar-benar merdeka. Pada tahun 1951 di Afrika, tepatnya Lybia merdeka, Sudan dan Maroko tahun 1956, Aljazair tahun 1962. Semuanya membebaskan diri dari Prancis. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Yaman Utara, Yaman selatan dan Emirat Arab memperoleh kemerdekaannya pula. Di Asia tenggara, Malaysia, yang saat itu termasuk Singapura mendapat kemerdekaan dari Inggris tahun 1957, dan Brunai Darussalam tahun 1984 M.
Demikianlah, satu persatu negeri-negeri Islam memerdekakan diri dari penjajahan. Bahkan, beberapa diantaranya baru mendapat kemerdekaan pada tahun-tahun terakhir, seperti negera Islam yang dulunya bersatu dalam Uni Soviet, yaitu Uzbekistan, Turkmenia, Kirghistan, Kazakhtan, Tasjikistan dan Azerbaijan pada tahun 1992 dan Bosnia memerdekakan diri dari Yugoslavia pada tahun 1992 (Yatim, 2003:187-189).[8]


  

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN/IKHTISAR
Perang Salib merupakan awal penetrasi Barat terhadap dunia Islam yang selanjutnya membawa kaum muslimin berada dalam jajahan negara-negara Barat. Karena mulai dari Perang Salib I inilah kaum muslimin banyak mengalami kerugian, baik kerugian yang bersifat material seperti banyaknya wilayah Islam yang direbut Barat, diduduki dan dikuasai, juga kerugian non material yang berupa mulai hilangnya peradaban Islam dan mulai masuknya peradaban-peradaban Barat.
Penjajahan Barat terhadap dunia Islam yang diawali dengan Perang Salib berlatar belakang hal-hal berikut :
1. Mercenary yaitu untuk mencari keuntungan negara Barat di negara-negara Islam.
2. Missionary yaitu untuk menyebarkan agama Kristen pada negara-negara jajahannya.
3. Military yaitu perluasan daerah militer.
Selain hal diatas yang melatarbelakangi penjajahan Barat adalah faktor ekonomi dan politik. Bentuk-bentuk penjajahan barat terhadap dunia Islam berupa penyerangan, penaklukan, sehingga banyak wilayah-wilayah Islam yang jatuh ke negara-negara Barat. Juga berupa penindasan, penghisapan dan perbudakan.
Penjajahan Barat ternyata membawa implikasi yang sangat luas terhadap perkembangan peradaban Islam baik peradaban material yang berupa tehnologi baru, maupun peradaban mental. Penjajahan Barat juga memicu gerakan pembaharuan dalam Islam, yang mana bertujuan untuk memurnikan agama Islam dari pengaruh asing dan menimba gagasan-gagasan pembaharuan dan ilmu pengetahuan Barat.

DAFTAR PUSTAKA
  1. Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1998.
  2. Ahmad Amin, Islam dari Masa ke Masa, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991.
  3. http://noerhayati.wordpress.com/2008/06/02/penjajahan-barat-terhadap-dunia-islam/
  4. Islam dan penjajahan barat,Noerhayati.wordpress.com//2008/06/05/
  5. Imperialism barat terhadap dunia keislaman,makalah,Agus m,juli 2007.
  6. www.goegle translate.com




[1]Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1998,hal 125.

[2] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1998,hal125-126.

[3] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1998,hal215.

[4] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1998,hal 216.

[5] Ahmad Amin, Islam dari Masa ke Masa, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991,hal 25.

[6] Ahmad Amin, Islam dari Masa ke Masa, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991,hal 27-28.

[7] Ahmad Amin, Islam dari Masa ke Masa, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991,hal28.

[8] Ahmad Amin, Islam dari Masa ke Masa, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991.

penelitian keluarga


DAFTAR ISI :
v  PENDAHULUAN 
v  LATAR BELAKANG …………………………………………………………………… 3.
v  RUMUSAN MASALAH ………………………………………………………………… 4.
v  TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN …………………………………………… 4.
v  ANALISIS ………………………………………………………………………………... 5.
v  PENUTUP
v  KESIMPULAN …………………………………………………………………………… 11.
v  DATAR PUSTAKA ………………………………………………………………………. 12.
                            




  HAMIL DILUAR NIKAH PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN DINI
PENDAHULUAN.
A.     LATAR BELAKANG MASALAH :
Usia muda adalah usia produktif bagi spesies manusia untuk bekerja dan berkarya. Bagi sebagian orang usia muda ini di jadikan sebagai masa di mana manusia harus bekerja dengan giat untuk meraih prestasi bahkan meningkatkan pendapatan. Kebutuhan primer,sekunder,serta kebutuhn tersier menjadi alasan utama bagi manusia untuk tetap bertahan hidup, dimana kebutuhan ini di jadikan kebutuhan pokok bagi manusia. Kebanyakan manusia atau kita tarik kedalam komunitas kecil masyarakat yaitu muslim pada kususnya, menjadikan usia muda sebagai usia produktif dalam menuntut ilmu, baik ilmu agama dan saince. Beberapa pendapat lain mengatakan usia muda adalah usia rentan keropos, keropos dalam hal ini di jelaskan sebagai keropos iman dan diri. Dimana manusia muda dituntut untuk memiliki pelindung diri yaitu agama dan ilmu. Kedua hal ini adalah harus saling beriringan, tidak boleh ada salah satu yang mendominasi. Kenapa demikian, karena jikalau berilmu tetapi tidak beriman, laksana pohon yang hidup di tengah-tengah padang yang tandus dan gersang, tidak bisa bertahan lama dan selalu terhambat produktifitasnya. Pendapat ini di kuatkan oleh Dr, Muhammad utsman najati dalam bukunya psikologi muslim ala Muhammad, beliau menjelaska tentang pengaruh iman kepada Allah swt terhadap ilmu atau science. Beliau menerangkan bahwa manusia penting untuk menuntut ilmu, juga penting untuk mendasari ilmu tersebut dengan iman atau agama, di mana agama sebagai filter untuk menyaring setiap ilmu yang masuk kedalam diri kita, karena jika ilmu itu bermanfaat bagi manusia maka akan baik adanya, tetapi jika sebaliknya malapetaka yang akan kita dapat. Coba kita lihat perkembangan dunia scince dewasa ini, bukan semakin memudahkan manusia untuk berkarya tetapi malah hanya merusak ekosistem dunia ini, perkembangan science di iringi dengan teknologi moderen yang pesat. Manusia berlomba-lomba untuk membuat senjata untuk saling melukai. Inilah yang menjadi masalah ketika ilmu tidak di iringi dengan agama.[1]
Dalam peneletian ini kami menegaskan masalah-masalah yang menjadi indikasi untuk terjadinya pernikahan usia muda atau pernikahan dini. Penelitian ini lebih mengkususkan kepada masyarakat muslim yang berusia muda dan melaksanakan perkawinan di usia dini. Produktifitas dan dampak dari pernikahan dini ini juga kami bahas dalam penelitian ini. Penelitian ini di lakukan dengan cara person to person atau wawancara questioner, dan memanfaatkan data-data dari penelitian terdahulu.
Penelitian ini kami lakukan di daerah kota manado Sulawesi utara, terkusus di kelurahan malalayang II lingkungan VIII, dengan mengambil sampel dari beberapa keluarga muda yang berdomisili di kelurahan malalayang II.
B.     RUMUSAN MASALAH

Dalam penelitian kami ini, kami membahas tentang hukum syari’at islam yang mengatur tentang pernikahan dan factor yang mengindikasikan terjadinya pernikahan di usia muda. Penelitian kami ini di pandu dengan beberapa pernyataan-pernyataan sebagai berikut :
1.      Apakah faktor yang melatarbelakangi remaja muslim untuk melaksanakan pernikahan di usia dini ?..........
2.      Dampak dari pernikahan dini terhadap kelangsungan kehidupan berkeluarga dan terhadap masa depan anak?……..
3.      Sahkah pernikahan yang dilaksanakan setelah hamil diluar nikah dintinjau dari syari’at islam?.....
4.      Berpengaruh atau tidak pernikahan usia dini tersebut terhadap kehidupan sosial?...

C.     TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN

Penelitian ini di khususkan kepada remaja putra dan putri yang beragama muslim, tujuan dari penelitian ini untuk memberikan pengetahuan kepada remaja putra dan putri muslim mengenai hukum yang mengatur tentang pernikahan di dalam islam, apakah legal menikah di usia muda ataukah tidak di perbolehkan, serta memberi penjelasan dampak dari pernikahan usia dini terhadap kehidupan social kemasyarakatan, dan dampak dari kehamilan di usia muda bagi remaja putri. Penelitian ini juga memberi penjelasan dari kelangsungan hidup keluarga muda yang belum matang, apakah bisa membina anak dengan baik ataukah sebaliknya.
Kegunaan dari penelitian ini untuk memberi pengetahuan kepada pembaca dan kami sebagai peneliti tentang baik buruknya dari pernikahan usia muda. Agar remaja serta orang tua-orang tua dan keluarga-keluarga muslim dapat menjaga anak-anak mereka dari pergaulan atau yang menjadi latar belakang terjadinya pernikahan usia dini yang akan kami jelaskan dalam bab III nanti. Semoga dengan adanya penelitian ini, keluarga-keluarga muslim terkusus orang tua yang memeiliki anak-anak yang masih berusia muda itu dapat di jaga dari segi agama dan dari segipergaulan social, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, dan bagi para remaja yang sudah menikah di usia muda, jadikan penelitian ini sebagai barometer untuk melangkah kedepan, agar generasi kita nanti menjadi generasi-generasi yang baik.

D.     ANALISIS 
Pernikahan adalah sunnah Rasulullah Saw., yang harus di ikuti oleh setiap kaum muslimin yang ta’at kepada sunnah rasul. Allah ta’ala telah  memeberikan manusia motif seksual dalam diri manusia.motif inilah yang menyebabkan pria dan wanita memiliki rasa saling ketertarikan satu sama lain dalam cinta.Motif inilah yang menjadi sarana untuk menjaga kelestarian spesiesnya.Hanya saja islam menyerukan agar pemenuhannya dilakukan dengan cara yang dibenarkan syari’at,yaitu melalui pernikahan[2].Tidak sedikit manusia yang memilih untuk nikah di usia muda. Populasi keluarga muslim yang ada di malalayang II lingkungan III dan VIII adalah kurang lebih 200 KK, hasil dari survey saya ke kelurahan dan kecamatan serta KUA kantor urusan agama malalayang. Data statistic di lapangan menunjukan populasi umat muslim yang berada di kelurahan malalayang II lingkungan III dan VIII tepatnya jama’ah masjid asma ul-husna sampai pada tahun 2012 ini adalah berjumlah 200 kk. Dari hasil data statistik ini, kami mengambil data masyarakat muslim yang berdomisili di kelurahan malalayang II lingkungan III dan VIII, yang berusia di atas 17 tahun, mencapai kurang lebih 150 jiwa remaja masjid yang terdaftar dalam lembaga kemasjidan terkushus remaja masjid asma ul-husna (khalifah 99).
Dari data-data di atas kami mengambil sampel beberapa remaja yang telah menikah di usia muda, dan mencoba meneliti kehidupan berkeluarga yang mereka jalani sehari-hari di lingkungan masyarakat malalayang dua ling III dan VIII, serta meninjau hukum syari’at islam yang mengatur tentang pernikahan yang dilakukan karena hamil diluar nikah, sah atau tidak?.
Hasil dari wawancara  kepada beberapa keluarga muda telah kami lakukan, sebagian kecil mengalami kendala, baik dari segi keuangan,kesehatan,dan kemandirian. Keluarga muda tersebut, masih ada salah satu dari objek keluarga yang di teliti belum ada pekerja,an tetap malah masih bergantung kepada orang tuanya masing-masing. Tidak heran jika keluarga muda ini renta akan konflik. Dari hasil penelitian kami, kami mendapati sebagian besar remaja melaksanakan pernikahan di usia muda karena telah hamil di luar nikah. Untuk menutupi aib dari keluarga, maka di laksanakanlah pernikahan. Hal ini telah menjadi fenomena bagi kaum muslimin yang ada di malalayang, di tahun 2011 ada 2 pernikahan usia muda, ketiga keluarga muda ini memiliki alasan yang sama, kenapa memeilih menikah di usia muda karena telah hamil duluan. Kondisi masyarakat muslim di malalayang memang sangat memeprihatinkan, karena kurangnya pendidikan moral terhadap remaja muslim yang ada di daerahnya, tidak adanya perhatian lebih dari lembaga kemasjidan untuk mendidik remaja agar bermoral, juga dari keluarga itu sendiri yang terkesan melakukan pembiaran atas nama kebebasan terhadap remaja atau anak mereka sendiri, yang mengakibatkan mereka salah pergaulan.
Pernikahan usia muda ini renta terhadap masalah-masalah social, dari berbagai aspek seperti aspek ekonomi dan sosial. Dari aspek perekonomian, keluarga muda ini, belum mandiri dan belum memiliki penghasilan tetap. Tidak sedikit ada yang menjadi pengangguran dan bergantung pada orang tua masing-masing, atau hidup dengan orang tua. Tidak heran apabila banyak keluarga muda yang belum dewasa dalam perekonomian dan dalam pergaulan social sehari-hari. Aspek ekonomi sering kali menjadi pemicu prahara rumah tangga. Dimana wanita yang seharusnya masih bersekolah ini, di tuntut untuk kerja extra, mengurus perekonomian keluarga yang masih lemah, kuliah atau mengenyam pendidikan dan mengurus anak. Hal ini kerap kali menjadi pemicu stress bagi wanita muda dan memancing emosi perkelahian internal keluarga muda. Tidak sedikit yang selesai nikah, langsung pisah bahkan ada yang berkelahi saling pukul suami istri hanya karena masalah ekonomi. Ada beberapa catatan kepolisian sector malalayang yang memuat pengaduan terhadap suami yang memukuli istrinya karena kesal terhadap istri yang seringkali memancing emosi suami, alasannya karena keuangan. Hal ini menjadi fenomena pernikahan di usia muda, karena mental dari kedua suami dan istri yang belum dewasa, dimana keduanya masih dalam usia pertumbuhan di bidangbpsikologi. Kondisi jiwa yang belum stabil atau masih labil menjadi alasan kenapa pernikahan di usia ini renta terhadap konflik.
Konflik internal keluarga juga menjadi indikasi terjadi konflik external. Tepatnya terjadi konflik di masyarakat, karena kedua keluarga besar yang saling tidak terima bila terjadi masalah dalam keluarga anak mereka juga turut mencampuri, sehingga menimbulkan konflik external dengan masyarakat lainnya yang tersinggung perasaannya.
 Pernikahan usia muda juga kerapkali menjadi aspek yang mempengaruhi perkembangan mental dan fisik anak, nutrisi yang cukup dapat mempengaruhi perkembangan fisik dan psikis anak. Tetapi jika anak tumbuh dan berkembang di tengah-tengah keluarga muda yang renta konflik, sangat berpengaruh terhadap mental anak, anak akan sering terserang penyakit. Kondisi psikis yang tidak stabil dari anak tersebut akan berpengaruh kepada masa depan anak, terlebih apabila percekcokkan di lakukan di hadapan anak-anak. Psikologi anak akan terganggu, apabila hak-hak mereka tidak terpenuhi baik dari segi kasihsayang,perhatian, dan asupan nutrisi terhadap anak.[3]            Dari segi spiritual, orang tua juga harus mendidik anak untuk ta’at kepada perintah agama, agar kelak anak tidak tersesat dalam pergaulan seperti orangtua mereka. Kondisi psikis anak sangatlah penting, dimana anak adalah penerus keluarga, jika dalam kondisi keluarganya saja buruk, bagaimana ia mau menlangkah ke depan. Dalam kondisi inilah kebanyakan keluarga muda tidak faham, karena keegoisan satu samalain, hak-hak anak terabaikan, padahal mereka mempunyai kewajiban untuk mendidik anak ke arah kebaikan. Disinilah peran agama untuk mengatur manusia terhadap kerusakan yang telah terlanjur mereka buat.jika di tinjau dari aspek keluarga muda yang perekonmiannya lemah maka akan seperti pembahasan kami di atas,jika kita kaji dari keluarga yang perekonomian mereka mapan juga masih saja rentan akan konflik. Keluarga muda yang sudah mapan juga memiliki tingkat perselisihan dari segi perekonomian, dalam hal ini di tinjau  dari aspek kepuasan yang seringkali menjadi penyebab perkalahian keluarga. Dimana suami dan istri tidak pernah akur, karena keduanya sama-sama memiliki gengsi terhadap pekerjaan dan pendapatan. Keduanya bukan menyatukan keuangan demi keluarga, tetapi terkesan memisakan pendapatan. Bukankah dalam Fiqih mawaris, ada yang namanya Harta bersama. Harta bersama ini gunanya untuk menjadi milik bersama dan di kelolah bersama untuk mengurus perekonomian keluarga dan masadepan anak. Hal ini kerapkali menjadi indicator dasar dari perselisihan keluarga muda yang terbilang sudah mapan dari segi ekonomi.
Mayoritas keluarga muda yang menjadi obyek penelitian ini bekerja sebagai tukang ojek dan swasta. Tidak sedikit yang masih kuliah dan masih bergantung pada orang tua seperti yang kami jelaskan di atas. Pekerjaan ibarat ladang yang produktif sebagai asa penghidupan bagi keluarga, tetapi jika ladang itu gersang, tidak sedikit keluarga yang bubar karenanya. Tercatat dari penelitian kami, seringkali terjadi cekcok antara Pasutri[4]karena tidak adanya pekerjaan tetap sehingga perekonomian keluarga muda ini tidak sehat. Inilah kenapa sampai pergaulan di usia muda harus kita batasi, bisa saja bergaul kesemua kalangan tetapi harus ada batasan, ingat ada agama yang mengatur hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.
Pergaulan atau kita kenal dengan istilah lain sosialisasi kebablasan, adalah menu utama dari pembahasan ini. Dimana para pelaku pernikahan usia muda mayoritas telah terjerembab didalam lubang kenistaan pergaulan yang mengakibatkan kebutaan iman. Manusia dewasa yang seharusnya memiliki extrasensory preseption[5],atau indera perasa yang telah Tuhan hadiahkan pada kita manusia, malah di sia-siakan atas nama nafsu sesaat(Gaul). Satu kata yang terdiri dari empat huruf ini yang menjadi kalimat indah di telinga para kaum adam dan hawa yang masih buta akan konsep Tuhan, kalimat ini seakan menjadi mentera wajib yang harus mereka kumandangkan dalam setiap proses sosialisasi antar sesama kaum muda. Rokok,miras,narkoba seakan menjadi obat penawar akan dunia yang fana ini. Hal-hal semacam ini kerapkali mengecohkan orangtua,kenapa saya katakan mengecohkan karena orangtua sering terjebak dengan istilah bergaul, bergaul yang positif adalah hal yang baik karena proses sosialsasi yang terhubung akan menciptakan Suasana harmonisasi antar pelaku percakapan, disitulah akan terjalin relasi dan ilmu. Tetapi jika dilakukan dengan nafsu(nafsu sahwat), maka akan lain ceritanya, maka kita sepakat mengatakan proses sosialisasi kebablasan(Gaul-Gauli).
Jika di tinjau dari hukum islam, hamil di luar nikah itu haram, dan haram hukumnya jika menikah calon istri yang dalam keadaan hamil, sampai bayi tersebut lahir. Tetapi beberapa ulama berpendapat jika yang menghamilinya orang yang akan menikahinya maka boleh segera di nikahkan atas alasan yang tepat, tetapi banyak dari mereka yang melakukan pernikahan dengan alasan takut ketahuan dan malu kepada tetangga atau masyarakat.
Jumhur ulama berdasar pada hadis ‘Aisyah dari Ath-Thobary dan ad-Daruquthny, sesungguhnya Rasulullah SAW ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan dan ia mau menikahinya. Beliau berkata:”Awalnya zinah dan akhirnya nikah, dan yang haram itu tidak mengharamkan yang halal.” Sahabat yang memperbolehkan nikah wanita berzinah adalah Abubakar,Umar,Ibnu Abbas yang disebut mashab jumhur ulama[6].  Sedang boleh tidaknya perempuan yang berzinah menikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya para ulama berbeda pendapat akan hal itu.
Pendapat pertama menyatakan bahwa hal tersebut diharamkan, pendapat ini adalah pendapat Hasan Al-bishry dan lain-lainnya. Mereka berdasarkan pada Firman Allah SWT: “Dan perempuan yang berzina tidak menikahinya kecuali laki-lakiyang berzinaataupun musrik dan hal tersebut di haramkan bagi orang-orang yang beriman”.{Qs.An-nur:3}. Ayat ini menurut mereka menyatakan akan keharaman menikahnya perempuan yang berzinah dengan laki-laki yang bukan menzinahinya.
Pendapat kedua menyatakan hal tersebut dibolehkan.sedang ayat diatas bukan menjelaskan keharaman hal tersebut tetapi menunjukan atas  pencelaan  orang yang melakukannya.pendapat ini dikemukakan oleh jumhur ulama.
Pendapat dari ulama diatas yang membolehkan menikahi wanita pezina pun berdasarkan dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasay dari Ibnu Abbas,Ia berkata:”seoranglaki-laki dating kepada Rasulullah SAW, Ia berkata sesungguhnya istreiku tidak bias menjaga dirinya dari perbuatan zinah. Nabi pun Bersabda: jaukah dia?. Orang itu menjawab: Aku khawatir jiwa aku akan mengikutinya (karena kecintaannya). Nabi pun bersabda padanya: Kalau begitu bersenang-senanglah dengannya[7].juga yang di riwayatkan dari Aisyah : Yang harom tidak mengharomkan yang halal.(HR Bahaqy).
Akan tetapi mereka yang berpendapat tentang kebolehan menikahnya seorang wanita yang berzinah dengan laki-laki yang bukan menzinahinya dalam beberapa hal:
1.      Fuqaha hanafiyah menyatakan jika wanita yang berjinah tidak hamil. Maka akad nikahnya dengan laki – laki yang bukan menjinahinya adalah sah.Demikian juga jika si wanita tersebut sedang hamil, demikian menurut Abu hanifah dan Muhammad.Akan tetapi  ia tidak boleh menggaulinya selama belum melahirkan.Dengan dalil sebagai berikut.
a)      Perempuan yang berzinah tidak termasuk wanita yang haram dinikahi. Oleh karena itu hukumnya mubah ( boleh ) dan termasuk dalam firman-Nya : “ Dan kami menghalalkan bagi kalian selain daripada itu “ ( Annisa : 24 )
b)      Tidak ada keharaman karena disebabkan air ( sperma ) hasil zinah. Dengan dalil hal tersebut tidak bias menjadi sebab penasaban anak tersebut kepada bapaknya. Oleh karena itu zinah tidak bisa menjadi penghalang pernikahan.
Adapun sebab tidak bolehnya lelaki tersebut menggauli wanita tersebut sampai ia melahirkan,adalah sabda Rasulullah SAW : Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain ( HR. Abu Daud dan at-Tirmidzy ) yang dimaksud  adalah wanita hamil disebabkan orang lain.
2.      Abu Yusuf dan  Zulfar berpendapat : tidak boleh melakukan akad nikah terhadap wanita yang hamil karena zinah.karena kehamilan tersebut menghalanginya untuk menggauli wanita tersebut dan juga menghalangi aqad dengannya. Sebagaimana halnya kehamilan yang sah,yaitu : sebagaimana tidak bolehnya melaksanakan akad nikah dengan wanita yang hamil bukan karena zinah maka dengan wanita hamil karena zinahpun tidak sah.
3.      Fuqaha Malikiyah menyatakan : tidak boleh melaksanakan akad nikah dengan wanita yang berzinah sebelum diketahui bahwa wanita tersebut tidak sedang hamil ( Istibraa ), Hal tersebut diketahui dengan haid 3 kali atau ditunggui selama 3 bulan. Karena aqad dengannya sebelum istibraa adalah aqad yang fasid dan harus digugurkan. Baik sudah Nampak tanda – tanda kehamilan atau belum karena dua sebab,pertama adalah kehamilannya sebagaimana hadist janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain atau dikhawatirkan dapat tercampurnya nasab jika belum Nampak tanda – tanda kehamilan.[8]


4.      Fuqaha syafiyah : jika ia berzinah dengan seorang wanita, maka tidak diharamkan menikah dengannya hal tersebut berdasarkan pada firman Allah : Dan kami menghalalkan bagi kalian selain dari itu ( An-nisaa : 24 ) juga sabda Rasulullah SAW : sesuatu yang haram tidak dapat mengharamkan yang halal.

5.      Fuqaha Hanabillah berpendapat jika seorang wanita berzinah maka tidak boleh bagi laki-laki yang mengetahui hal tersebut menikahinya kecuali dengan dua syarat :       

a)      Selesai masa iddahnya dengan dalil diatas janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain dan hadist shohih wanita yang hamil tidak boleh digauli sampai ia melahirkan.
b)       Wanita tersebut bertaubat dari zinahnya berdasarkan firman Allah SWT : Dan hal tersebut diharamkan bagi orang-orang mu’min ( An-nur : 3 ) dan ayat tersebut berlaku sebelum ia bertaubat. Jika sudah bertaubat hilanglah keharaman menikahnya sebab Rasulullah SAW bersabda : orang yang bertaubat dari dosanya seperti orang yang tidak memiliki dosa.
Jika hukum hudud belum diterapkan dinegeri ini,maka orang yang melakukannya harus banyak beristighfar dan segera bertaubat kepada Allah dengan taubatan nasuha,dan tidak boleh lagi mengulangi lagi hal tersebut. Karena tidak mungkin orang tersebut melakukan hukuman hudud atau dirinya sendiri. Karena hukum hudud harus dilaksanakan oleh Negara dalam hal ini mahkamah khusus yang telah ditunjuk.
 Dari penjelasan di atas, menunjukkan bahwa ajaran agama islam sangat melarang manusia untuk melakukan zinah, karena agama islam telah mengatur tentang pernikahan. Dari tinjawan dalil-dalil diatas menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan karena asbab hamil duluan adalah mubah bagi sebagian ulama’ dan tidak sedikit yang mengharamkan dengan catatan nikahi setelah Ia melahirkan. Kesimpulannya, kita sebagai remaja muda harus pintar-pintar menjaga diri dan iman kita, agar tidak mudah di ombang ambing arus Globalisasi yang mengarah kemuara kehancuran Ahlaq dan iman seorang muslim. Juga setiap keluarga harus memproteksi generasi mereka dengan Agama, agar ada yang memfilterisasi setiap faham yang masuk dan dapat menjadi pembeda antara yang Haq dan Yang Batil.





E.      PENUTUP

KESIMPULAN
Kondisi sosial yang telah kita bahas di atas adalah potret kecil dari kehidupan umat muslim yang ada di manado khusus nya kelurahan malalayang II, hasil dari penelitian kami ini menunjukkan populasi umat muslim di kecamatan ini sangatlah pesat, dimana setiap tahunya angka kelahiran bayi yang dilahirkan dari rahim ibu muslim menunjukan grafik yang meningkat, hal ini perlu kita syukuri agar generasi kita tidak mati ditelan arus waktu yang kejam. Tetapi sangat disayangkan ketika kelahiran mereka hanyalah menjadi momok yang menakutkan bagi keluarga dan diri kita sendiri, siapa yang harus di salahkan bila semua ini terjadi?,apakah Tuhan yang maha pemurah,ataukah orangtua yang mengasihi kita sehingga salah tafsir dari kasih ibu itu, dan kita menggila dengan kebebasan berlandaskan idiologi Gaul. Pergaulan yang bebas menghasilkan keburukan yang meluas, bebas dalam tanda kutip, terlalu bebas dalam berhubungan dengan lawan jenis sehingga memungkinkan terjadinya Sex bebas sampai hamil di luar nikah!. Untuk itu semoga dari hasil penelitian yang kami jelaskan di atas, dapat menjadi pelajaran dan menjadi barometer untuk melangkah bagi orang yang akan melalui jalantersebut, karena anak usia mudah pasti akan melalui pusat persimpangan sexualitas hormon, dimana rasa ingin tau yang menggebu yang menghasilkan pengetahuan jika diteliti olehnya dengan positif pasti akan berhasil positif juga, tetapi jika diteliti dengan praktek yang diluar batas, pasti akan merugikan keluarga. Binalah generasi muda islam kita dengan Al-quran dan ajarilah tentang sunnah Rasull agar mereka berilmu dan berdaya saing dalam bidang keilmuan islam. Akhirnya terimakasih atas perhatian dan penilaian yang sesuai dari bapak,ibu dosen matakuliah Ushul fiqih II yang telah menilai penelitian kami ini,semoga kita sekalian dapat limpahan berkah dan kenikmatan yang hakiki dari Allah SWT.
Wassalam.
     
             Fiki.Arianto.Salili                                                                                                                                                                               NIM: 11-1-1-014





DAFTAR PUSTAKA
-    Dr. Najati Muhammad utsman,the ultimate psychology,(pustaka hidayah,cet 1,bandung, juli 2008.
-    Rachman M Saiful A.MM,(Sariful bloog, Hamil diluar nikah menurut hukum islam,google posted 22/4/2010).                                                                       




[1] Dr.Muhammad utsman najati,the ultimate psychology,(pustaka hidayah,cet 1,bandung, juli 2008,hal30).                                                                                                     
[2] Dr.Muhammad utsman najati(,the ultimate psychology,bab II Emosi dalam tinjauan hadis,motif cinta kepada lawan jenis,pustaka hidayah,cet 1,bandung, juli 2008),Hal 99-100
[3] Dr.Muhammad utsman najati(,the ultimate psychology,motif keibuan,pustaka hidayah,cet 1,bandung, juli 2008),Hal 28.
[4] Pasangan suami istri(istilah media)
[5] Dr.Muhammad utsman najati(,the ultimate psychology,motif keibuan,pustaka hidayah,cet 1,bandung, juli 2008).
[6] M Saiful A Rachman.MM,(Sariful bloog, Hamil diluar nikah menurut hukum islam,google posted 22/4/2010).
[7]M Saiful A Rachman.MM,(Sariful bloog, Hamil diluar nikah menurut hukum islam,google posted 22/4/2010).

[8] M Saiful A Rachman.MM,(Sariful bloog, Hamil diluar nikah menurut hukum islam,google posted 22/4/2010).