Senin, 03 Desember 2012

penelitian keluarga


DAFTAR ISI :
v  PENDAHULUAN 
v  LATAR BELAKANG …………………………………………………………………… 3.
v  RUMUSAN MASALAH ………………………………………………………………… 4.
v  TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN …………………………………………… 4.
v  ANALISIS ………………………………………………………………………………... 5.
v  PENUTUP
v  KESIMPULAN …………………………………………………………………………… 11.
v  DATAR PUSTAKA ………………………………………………………………………. 12.
                            




  HAMIL DILUAR NIKAH PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN DINI
PENDAHULUAN.
A.     LATAR BELAKANG MASALAH :
Usia muda adalah usia produktif bagi spesies manusia untuk bekerja dan berkarya. Bagi sebagian orang usia muda ini di jadikan sebagai masa di mana manusia harus bekerja dengan giat untuk meraih prestasi bahkan meningkatkan pendapatan. Kebutuhan primer,sekunder,serta kebutuhn tersier menjadi alasan utama bagi manusia untuk tetap bertahan hidup, dimana kebutuhan ini di jadikan kebutuhan pokok bagi manusia. Kebanyakan manusia atau kita tarik kedalam komunitas kecil masyarakat yaitu muslim pada kususnya, menjadikan usia muda sebagai usia produktif dalam menuntut ilmu, baik ilmu agama dan saince. Beberapa pendapat lain mengatakan usia muda adalah usia rentan keropos, keropos dalam hal ini di jelaskan sebagai keropos iman dan diri. Dimana manusia muda dituntut untuk memiliki pelindung diri yaitu agama dan ilmu. Kedua hal ini adalah harus saling beriringan, tidak boleh ada salah satu yang mendominasi. Kenapa demikian, karena jikalau berilmu tetapi tidak beriman, laksana pohon yang hidup di tengah-tengah padang yang tandus dan gersang, tidak bisa bertahan lama dan selalu terhambat produktifitasnya. Pendapat ini di kuatkan oleh Dr, Muhammad utsman najati dalam bukunya psikologi muslim ala Muhammad, beliau menjelaska tentang pengaruh iman kepada Allah swt terhadap ilmu atau science. Beliau menerangkan bahwa manusia penting untuk menuntut ilmu, juga penting untuk mendasari ilmu tersebut dengan iman atau agama, di mana agama sebagai filter untuk menyaring setiap ilmu yang masuk kedalam diri kita, karena jika ilmu itu bermanfaat bagi manusia maka akan baik adanya, tetapi jika sebaliknya malapetaka yang akan kita dapat. Coba kita lihat perkembangan dunia scince dewasa ini, bukan semakin memudahkan manusia untuk berkarya tetapi malah hanya merusak ekosistem dunia ini, perkembangan science di iringi dengan teknologi moderen yang pesat. Manusia berlomba-lomba untuk membuat senjata untuk saling melukai. Inilah yang menjadi masalah ketika ilmu tidak di iringi dengan agama.[1]
Dalam peneletian ini kami menegaskan masalah-masalah yang menjadi indikasi untuk terjadinya pernikahan usia muda atau pernikahan dini. Penelitian ini lebih mengkususkan kepada masyarakat muslim yang berusia muda dan melaksanakan perkawinan di usia dini. Produktifitas dan dampak dari pernikahan dini ini juga kami bahas dalam penelitian ini. Penelitian ini di lakukan dengan cara person to person atau wawancara questioner, dan memanfaatkan data-data dari penelitian terdahulu.
Penelitian ini kami lakukan di daerah kota manado Sulawesi utara, terkusus di kelurahan malalayang II lingkungan VIII, dengan mengambil sampel dari beberapa keluarga muda yang berdomisili di kelurahan malalayang II.
B.     RUMUSAN MASALAH

Dalam penelitian kami ini, kami membahas tentang hukum syari’at islam yang mengatur tentang pernikahan dan factor yang mengindikasikan terjadinya pernikahan di usia muda. Penelitian kami ini di pandu dengan beberapa pernyataan-pernyataan sebagai berikut :
1.      Apakah faktor yang melatarbelakangi remaja muslim untuk melaksanakan pernikahan di usia dini ?..........
2.      Dampak dari pernikahan dini terhadap kelangsungan kehidupan berkeluarga dan terhadap masa depan anak?……..
3.      Sahkah pernikahan yang dilaksanakan setelah hamil diluar nikah dintinjau dari syari’at islam?.....
4.      Berpengaruh atau tidak pernikahan usia dini tersebut terhadap kehidupan sosial?...

C.     TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN

Penelitian ini di khususkan kepada remaja putra dan putri yang beragama muslim, tujuan dari penelitian ini untuk memberikan pengetahuan kepada remaja putra dan putri muslim mengenai hukum yang mengatur tentang pernikahan di dalam islam, apakah legal menikah di usia muda ataukah tidak di perbolehkan, serta memberi penjelasan dampak dari pernikahan usia dini terhadap kehidupan social kemasyarakatan, dan dampak dari kehamilan di usia muda bagi remaja putri. Penelitian ini juga memberi penjelasan dari kelangsungan hidup keluarga muda yang belum matang, apakah bisa membina anak dengan baik ataukah sebaliknya.
Kegunaan dari penelitian ini untuk memberi pengetahuan kepada pembaca dan kami sebagai peneliti tentang baik buruknya dari pernikahan usia muda. Agar remaja serta orang tua-orang tua dan keluarga-keluarga muslim dapat menjaga anak-anak mereka dari pergaulan atau yang menjadi latar belakang terjadinya pernikahan usia dini yang akan kami jelaskan dalam bab III nanti. Semoga dengan adanya penelitian ini, keluarga-keluarga muslim terkusus orang tua yang memeiliki anak-anak yang masih berusia muda itu dapat di jaga dari segi agama dan dari segipergaulan social, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, dan bagi para remaja yang sudah menikah di usia muda, jadikan penelitian ini sebagai barometer untuk melangkah kedepan, agar generasi kita nanti menjadi generasi-generasi yang baik.

D.     ANALISIS 
Pernikahan adalah sunnah Rasulullah Saw., yang harus di ikuti oleh setiap kaum muslimin yang ta’at kepada sunnah rasul. Allah ta’ala telah  memeberikan manusia motif seksual dalam diri manusia.motif inilah yang menyebabkan pria dan wanita memiliki rasa saling ketertarikan satu sama lain dalam cinta.Motif inilah yang menjadi sarana untuk menjaga kelestarian spesiesnya.Hanya saja islam menyerukan agar pemenuhannya dilakukan dengan cara yang dibenarkan syari’at,yaitu melalui pernikahan[2].Tidak sedikit manusia yang memilih untuk nikah di usia muda. Populasi keluarga muslim yang ada di malalayang II lingkungan III dan VIII adalah kurang lebih 200 KK, hasil dari survey saya ke kelurahan dan kecamatan serta KUA kantor urusan agama malalayang. Data statistic di lapangan menunjukan populasi umat muslim yang berada di kelurahan malalayang II lingkungan III dan VIII tepatnya jama’ah masjid asma ul-husna sampai pada tahun 2012 ini adalah berjumlah 200 kk. Dari hasil data statistik ini, kami mengambil data masyarakat muslim yang berdomisili di kelurahan malalayang II lingkungan III dan VIII, yang berusia di atas 17 tahun, mencapai kurang lebih 150 jiwa remaja masjid yang terdaftar dalam lembaga kemasjidan terkushus remaja masjid asma ul-husna (khalifah 99).
Dari data-data di atas kami mengambil sampel beberapa remaja yang telah menikah di usia muda, dan mencoba meneliti kehidupan berkeluarga yang mereka jalani sehari-hari di lingkungan masyarakat malalayang dua ling III dan VIII, serta meninjau hukum syari’at islam yang mengatur tentang pernikahan yang dilakukan karena hamil diluar nikah, sah atau tidak?.
Hasil dari wawancara  kepada beberapa keluarga muda telah kami lakukan, sebagian kecil mengalami kendala, baik dari segi keuangan,kesehatan,dan kemandirian. Keluarga muda tersebut, masih ada salah satu dari objek keluarga yang di teliti belum ada pekerja,an tetap malah masih bergantung kepada orang tuanya masing-masing. Tidak heran jika keluarga muda ini renta akan konflik. Dari hasil penelitian kami, kami mendapati sebagian besar remaja melaksanakan pernikahan di usia muda karena telah hamil di luar nikah. Untuk menutupi aib dari keluarga, maka di laksanakanlah pernikahan. Hal ini telah menjadi fenomena bagi kaum muslimin yang ada di malalayang, di tahun 2011 ada 2 pernikahan usia muda, ketiga keluarga muda ini memiliki alasan yang sama, kenapa memeilih menikah di usia muda karena telah hamil duluan. Kondisi masyarakat muslim di malalayang memang sangat memeprihatinkan, karena kurangnya pendidikan moral terhadap remaja muslim yang ada di daerahnya, tidak adanya perhatian lebih dari lembaga kemasjidan untuk mendidik remaja agar bermoral, juga dari keluarga itu sendiri yang terkesan melakukan pembiaran atas nama kebebasan terhadap remaja atau anak mereka sendiri, yang mengakibatkan mereka salah pergaulan.
Pernikahan usia muda ini renta terhadap masalah-masalah social, dari berbagai aspek seperti aspek ekonomi dan sosial. Dari aspek perekonomian, keluarga muda ini, belum mandiri dan belum memiliki penghasilan tetap. Tidak sedikit ada yang menjadi pengangguran dan bergantung pada orang tua masing-masing, atau hidup dengan orang tua. Tidak heran apabila banyak keluarga muda yang belum dewasa dalam perekonomian dan dalam pergaulan social sehari-hari. Aspek ekonomi sering kali menjadi pemicu prahara rumah tangga. Dimana wanita yang seharusnya masih bersekolah ini, di tuntut untuk kerja extra, mengurus perekonomian keluarga yang masih lemah, kuliah atau mengenyam pendidikan dan mengurus anak. Hal ini kerap kali menjadi pemicu stress bagi wanita muda dan memancing emosi perkelahian internal keluarga muda. Tidak sedikit yang selesai nikah, langsung pisah bahkan ada yang berkelahi saling pukul suami istri hanya karena masalah ekonomi. Ada beberapa catatan kepolisian sector malalayang yang memuat pengaduan terhadap suami yang memukuli istrinya karena kesal terhadap istri yang seringkali memancing emosi suami, alasannya karena keuangan. Hal ini menjadi fenomena pernikahan di usia muda, karena mental dari kedua suami dan istri yang belum dewasa, dimana keduanya masih dalam usia pertumbuhan di bidangbpsikologi. Kondisi jiwa yang belum stabil atau masih labil menjadi alasan kenapa pernikahan di usia ini renta terhadap konflik.
Konflik internal keluarga juga menjadi indikasi terjadi konflik external. Tepatnya terjadi konflik di masyarakat, karena kedua keluarga besar yang saling tidak terima bila terjadi masalah dalam keluarga anak mereka juga turut mencampuri, sehingga menimbulkan konflik external dengan masyarakat lainnya yang tersinggung perasaannya.
 Pernikahan usia muda juga kerapkali menjadi aspek yang mempengaruhi perkembangan mental dan fisik anak, nutrisi yang cukup dapat mempengaruhi perkembangan fisik dan psikis anak. Tetapi jika anak tumbuh dan berkembang di tengah-tengah keluarga muda yang renta konflik, sangat berpengaruh terhadap mental anak, anak akan sering terserang penyakit. Kondisi psikis yang tidak stabil dari anak tersebut akan berpengaruh kepada masa depan anak, terlebih apabila percekcokkan di lakukan di hadapan anak-anak. Psikologi anak akan terganggu, apabila hak-hak mereka tidak terpenuhi baik dari segi kasihsayang,perhatian, dan asupan nutrisi terhadap anak.[3]            Dari segi spiritual, orang tua juga harus mendidik anak untuk ta’at kepada perintah agama, agar kelak anak tidak tersesat dalam pergaulan seperti orangtua mereka. Kondisi psikis anak sangatlah penting, dimana anak adalah penerus keluarga, jika dalam kondisi keluarganya saja buruk, bagaimana ia mau menlangkah ke depan. Dalam kondisi inilah kebanyakan keluarga muda tidak faham, karena keegoisan satu samalain, hak-hak anak terabaikan, padahal mereka mempunyai kewajiban untuk mendidik anak ke arah kebaikan. Disinilah peran agama untuk mengatur manusia terhadap kerusakan yang telah terlanjur mereka buat.jika di tinjau dari aspek keluarga muda yang perekonmiannya lemah maka akan seperti pembahasan kami di atas,jika kita kaji dari keluarga yang perekonomian mereka mapan juga masih saja rentan akan konflik. Keluarga muda yang sudah mapan juga memiliki tingkat perselisihan dari segi perekonomian, dalam hal ini di tinjau  dari aspek kepuasan yang seringkali menjadi penyebab perkalahian keluarga. Dimana suami dan istri tidak pernah akur, karena keduanya sama-sama memiliki gengsi terhadap pekerjaan dan pendapatan. Keduanya bukan menyatukan keuangan demi keluarga, tetapi terkesan memisakan pendapatan. Bukankah dalam Fiqih mawaris, ada yang namanya Harta bersama. Harta bersama ini gunanya untuk menjadi milik bersama dan di kelolah bersama untuk mengurus perekonomian keluarga dan masadepan anak. Hal ini kerapkali menjadi indicator dasar dari perselisihan keluarga muda yang terbilang sudah mapan dari segi ekonomi.
Mayoritas keluarga muda yang menjadi obyek penelitian ini bekerja sebagai tukang ojek dan swasta. Tidak sedikit yang masih kuliah dan masih bergantung pada orang tua seperti yang kami jelaskan di atas. Pekerjaan ibarat ladang yang produktif sebagai asa penghidupan bagi keluarga, tetapi jika ladang itu gersang, tidak sedikit keluarga yang bubar karenanya. Tercatat dari penelitian kami, seringkali terjadi cekcok antara Pasutri[4]karena tidak adanya pekerjaan tetap sehingga perekonomian keluarga muda ini tidak sehat. Inilah kenapa sampai pergaulan di usia muda harus kita batasi, bisa saja bergaul kesemua kalangan tetapi harus ada batasan, ingat ada agama yang mengatur hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.
Pergaulan atau kita kenal dengan istilah lain sosialisasi kebablasan, adalah menu utama dari pembahasan ini. Dimana para pelaku pernikahan usia muda mayoritas telah terjerembab didalam lubang kenistaan pergaulan yang mengakibatkan kebutaan iman. Manusia dewasa yang seharusnya memiliki extrasensory preseption[5],atau indera perasa yang telah Tuhan hadiahkan pada kita manusia, malah di sia-siakan atas nama nafsu sesaat(Gaul). Satu kata yang terdiri dari empat huruf ini yang menjadi kalimat indah di telinga para kaum adam dan hawa yang masih buta akan konsep Tuhan, kalimat ini seakan menjadi mentera wajib yang harus mereka kumandangkan dalam setiap proses sosialisasi antar sesama kaum muda. Rokok,miras,narkoba seakan menjadi obat penawar akan dunia yang fana ini. Hal-hal semacam ini kerapkali mengecohkan orangtua,kenapa saya katakan mengecohkan karena orangtua sering terjebak dengan istilah bergaul, bergaul yang positif adalah hal yang baik karena proses sosialsasi yang terhubung akan menciptakan Suasana harmonisasi antar pelaku percakapan, disitulah akan terjalin relasi dan ilmu. Tetapi jika dilakukan dengan nafsu(nafsu sahwat), maka akan lain ceritanya, maka kita sepakat mengatakan proses sosialisasi kebablasan(Gaul-Gauli).
Jika di tinjau dari hukum islam, hamil di luar nikah itu haram, dan haram hukumnya jika menikah calon istri yang dalam keadaan hamil, sampai bayi tersebut lahir. Tetapi beberapa ulama berpendapat jika yang menghamilinya orang yang akan menikahinya maka boleh segera di nikahkan atas alasan yang tepat, tetapi banyak dari mereka yang melakukan pernikahan dengan alasan takut ketahuan dan malu kepada tetangga atau masyarakat.
Jumhur ulama berdasar pada hadis ‘Aisyah dari Ath-Thobary dan ad-Daruquthny, sesungguhnya Rasulullah SAW ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan dan ia mau menikahinya. Beliau berkata:”Awalnya zinah dan akhirnya nikah, dan yang haram itu tidak mengharamkan yang halal.” Sahabat yang memperbolehkan nikah wanita berzinah adalah Abubakar,Umar,Ibnu Abbas yang disebut mashab jumhur ulama[6].  Sedang boleh tidaknya perempuan yang berzinah menikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya para ulama berbeda pendapat akan hal itu.
Pendapat pertama menyatakan bahwa hal tersebut diharamkan, pendapat ini adalah pendapat Hasan Al-bishry dan lain-lainnya. Mereka berdasarkan pada Firman Allah SWT: “Dan perempuan yang berzina tidak menikahinya kecuali laki-lakiyang berzinaataupun musrik dan hal tersebut di haramkan bagi orang-orang yang beriman”.{Qs.An-nur:3}. Ayat ini menurut mereka menyatakan akan keharaman menikahnya perempuan yang berzinah dengan laki-laki yang bukan menzinahinya.
Pendapat kedua menyatakan hal tersebut dibolehkan.sedang ayat diatas bukan menjelaskan keharaman hal tersebut tetapi menunjukan atas  pencelaan  orang yang melakukannya.pendapat ini dikemukakan oleh jumhur ulama.
Pendapat dari ulama diatas yang membolehkan menikahi wanita pezina pun berdasarkan dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasay dari Ibnu Abbas,Ia berkata:”seoranglaki-laki dating kepada Rasulullah SAW, Ia berkata sesungguhnya istreiku tidak bias menjaga dirinya dari perbuatan zinah. Nabi pun Bersabda: jaukah dia?. Orang itu menjawab: Aku khawatir jiwa aku akan mengikutinya (karena kecintaannya). Nabi pun bersabda padanya: Kalau begitu bersenang-senanglah dengannya[7].juga yang di riwayatkan dari Aisyah : Yang harom tidak mengharomkan yang halal.(HR Bahaqy).
Akan tetapi mereka yang berpendapat tentang kebolehan menikahnya seorang wanita yang berzinah dengan laki-laki yang bukan menzinahinya dalam beberapa hal:
1.      Fuqaha hanafiyah menyatakan jika wanita yang berjinah tidak hamil. Maka akad nikahnya dengan laki – laki yang bukan menjinahinya adalah sah.Demikian juga jika si wanita tersebut sedang hamil, demikian menurut Abu hanifah dan Muhammad.Akan tetapi  ia tidak boleh menggaulinya selama belum melahirkan.Dengan dalil sebagai berikut.
a)      Perempuan yang berzinah tidak termasuk wanita yang haram dinikahi. Oleh karena itu hukumnya mubah ( boleh ) dan termasuk dalam firman-Nya : “ Dan kami menghalalkan bagi kalian selain daripada itu “ ( Annisa : 24 )
b)      Tidak ada keharaman karena disebabkan air ( sperma ) hasil zinah. Dengan dalil hal tersebut tidak bias menjadi sebab penasaban anak tersebut kepada bapaknya. Oleh karena itu zinah tidak bisa menjadi penghalang pernikahan.
Adapun sebab tidak bolehnya lelaki tersebut menggauli wanita tersebut sampai ia melahirkan,adalah sabda Rasulullah SAW : Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain ( HR. Abu Daud dan at-Tirmidzy ) yang dimaksud  adalah wanita hamil disebabkan orang lain.
2.      Abu Yusuf dan  Zulfar berpendapat : tidak boleh melakukan akad nikah terhadap wanita yang hamil karena zinah.karena kehamilan tersebut menghalanginya untuk menggauli wanita tersebut dan juga menghalangi aqad dengannya. Sebagaimana halnya kehamilan yang sah,yaitu : sebagaimana tidak bolehnya melaksanakan akad nikah dengan wanita yang hamil bukan karena zinah maka dengan wanita hamil karena zinahpun tidak sah.
3.      Fuqaha Malikiyah menyatakan : tidak boleh melaksanakan akad nikah dengan wanita yang berzinah sebelum diketahui bahwa wanita tersebut tidak sedang hamil ( Istibraa ), Hal tersebut diketahui dengan haid 3 kali atau ditunggui selama 3 bulan. Karena aqad dengannya sebelum istibraa adalah aqad yang fasid dan harus digugurkan. Baik sudah Nampak tanda – tanda kehamilan atau belum karena dua sebab,pertama adalah kehamilannya sebagaimana hadist janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain atau dikhawatirkan dapat tercampurnya nasab jika belum Nampak tanda – tanda kehamilan.[8]


4.      Fuqaha syafiyah : jika ia berzinah dengan seorang wanita, maka tidak diharamkan menikah dengannya hal tersebut berdasarkan pada firman Allah : Dan kami menghalalkan bagi kalian selain dari itu ( An-nisaa : 24 ) juga sabda Rasulullah SAW : sesuatu yang haram tidak dapat mengharamkan yang halal.

5.      Fuqaha Hanabillah berpendapat jika seorang wanita berzinah maka tidak boleh bagi laki-laki yang mengetahui hal tersebut menikahinya kecuali dengan dua syarat :       

a)      Selesai masa iddahnya dengan dalil diatas janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain dan hadist shohih wanita yang hamil tidak boleh digauli sampai ia melahirkan.
b)       Wanita tersebut bertaubat dari zinahnya berdasarkan firman Allah SWT : Dan hal tersebut diharamkan bagi orang-orang mu’min ( An-nur : 3 ) dan ayat tersebut berlaku sebelum ia bertaubat. Jika sudah bertaubat hilanglah keharaman menikahnya sebab Rasulullah SAW bersabda : orang yang bertaubat dari dosanya seperti orang yang tidak memiliki dosa.
Jika hukum hudud belum diterapkan dinegeri ini,maka orang yang melakukannya harus banyak beristighfar dan segera bertaubat kepada Allah dengan taubatan nasuha,dan tidak boleh lagi mengulangi lagi hal tersebut. Karena tidak mungkin orang tersebut melakukan hukuman hudud atau dirinya sendiri. Karena hukum hudud harus dilaksanakan oleh Negara dalam hal ini mahkamah khusus yang telah ditunjuk.
 Dari penjelasan di atas, menunjukkan bahwa ajaran agama islam sangat melarang manusia untuk melakukan zinah, karena agama islam telah mengatur tentang pernikahan. Dari tinjawan dalil-dalil diatas menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan karena asbab hamil duluan adalah mubah bagi sebagian ulama’ dan tidak sedikit yang mengharamkan dengan catatan nikahi setelah Ia melahirkan. Kesimpulannya, kita sebagai remaja muda harus pintar-pintar menjaga diri dan iman kita, agar tidak mudah di ombang ambing arus Globalisasi yang mengarah kemuara kehancuran Ahlaq dan iman seorang muslim. Juga setiap keluarga harus memproteksi generasi mereka dengan Agama, agar ada yang memfilterisasi setiap faham yang masuk dan dapat menjadi pembeda antara yang Haq dan Yang Batil.





E.      PENUTUP

KESIMPULAN
Kondisi sosial yang telah kita bahas di atas adalah potret kecil dari kehidupan umat muslim yang ada di manado khusus nya kelurahan malalayang II, hasil dari penelitian kami ini menunjukkan populasi umat muslim di kecamatan ini sangatlah pesat, dimana setiap tahunya angka kelahiran bayi yang dilahirkan dari rahim ibu muslim menunjukan grafik yang meningkat, hal ini perlu kita syukuri agar generasi kita tidak mati ditelan arus waktu yang kejam. Tetapi sangat disayangkan ketika kelahiran mereka hanyalah menjadi momok yang menakutkan bagi keluarga dan diri kita sendiri, siapa yang harus di salahkan bila semua ini terjadi?,apakah Tuhan yang maha pemurah,ataukah orangtua yang mengasihi kita sehingga salah tafsir dari kasih ibu itu, dan kita menggila dengan kebebasan berlandaskan idiologi Gaul. Pergaulan yang bebas menghasilkan keburukan yang meluas, bebas dalam tanda kutip, terlalu bebas dalam berhubungan dengan lawan jenis sehingga memungkinkan terjadinya Sex bebas sampai hamil di luar nikah!. Untuk itu semoga dari hasil penelitian yang kami jelaskan di atas, dapat menjadi pelajaran dan menjadi barometer untuk melangkah bagi orang yang akan melalui jalantersebut, karena anak usia mudah pasti akan melalui pusat persimpangan sexualitas hormon, dimana rasa ingin tau yang menggebu yang menghasilkan pengetahuan jika diteliti olehnya dengan positif pasti akan berhasil positif juga, tetapi jika diteliti dengan praktek yang diluar batas, pasti akan merugikan keluarga. Binalah generasi muda islam kita dengan Al-quran dan ajarilah tentang sunnah Rasull agar mereka berilmu dan berdaya saing dalam bidang keilmuan islam. Akhirnya terimakasih atas perhatian dan penilaian yang sesuai dari bapak,ibu dosen matakuliah Ushul fiqih II yang telah menilai penelitian kami ini,semoga kita sekalian dapat limpahan berkah dan kenikmatan yang hakiki dari Allah SWT.
Wassalam.
     
             Fiki.Arianto.Salili                                                                                                                                                                               NIM: 11-1-1-014





DAFTAR PUSTAKA
-    Dr. Najati Muhammad utsman,the ultimate psychology,(pustaka hidayah,cet 1,bandung, juli 2008.
-    Rachman M Saiful A.MM,(Sariful bloog, Hamil diluar nikah menurut hukum islam,google posted 22/4/2010).                                                                       




[1] Dr.Muhammad utsman najati,the ultimate psychology,(pustaka hidayah,cet 1,bandung, juli 2008,hal30).                                                                                                     
[2] Dr.Muhammad utsman najati(,the ultimate psychology,bab II Emosi dalam tinjauan hadis,motif cinta kepada lawan jenis,pustaka hidayah,cet 1,bandung, juli 2008),Hal 99-100
[3] Dr.Muhammad utsman najati(,the ultimate psychology,motif keibuan,pustaka hidayah,cet 1,bandung, juli 2008),Hal 28.
[4] Pasangan suami istri(istilah media)
[5] Dr.Muhammad utsman najati(,the ultimate psychology,motif keibuan,pustaka hidayah,cet 1,bandung, juli 2008).
[6] M Saiful A Rachman.MM,(Sariful bloog, Hamil diluar nikah menurut hukum islam,google posted 22/4/2010).
[7]M Saiful A Rachman.MM,(Sariful bloog, Hamil diluar nikah menurut hukum islam,google posted 22/4/2010).

[8] M Saiful A Rachman.MM,(Sariful bloog, Hamil diluar nikah menurut hukum islam,google posted 22/4/2010).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar