DAFTAR ISI :
v
PENDAHULUAN
v
LATAR BELAKANG ……………………………………………………………………
3.
v
RUMUSAN MASALAH
………………………………………………………………… 4.
v
TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN
…………………………………………… 4.
v
ANALISIS
………………………………………………………………………………... 5.
v
PENUTUP
v
KESIMPULAN
…………………………………………………………………………… 11.
v
DATAR PUSTAKA
………………………………………………………………………. 12.
HAMIL DILUAR NIKAH PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA
PERNIKAHAN DINI
PENDAHULUAN.
A.
LATAR BELAKANG MASALAH :
Usia muda adalah usia produktif bagi spesies manusia untuk bekerja
dan berkarya. Bagi sebagian orang usia muda ini di jadikan sebagai masa di mana
manusia harus bekerja dengan giat untuk meraih prestasi bahkan meningkatkan
pendapatan. Kebutuhan primer,sekunder,serta kebutuhn tersier menjadi alasan
utama bagi manusia untuk tetap bertahan hidup, dimana kebutuhan ini di jadikan
kebutuhan pokok bagi manusia. Kebanyakan manusia atau kita tarik kedalam
komunitas kecil masyarakat yaitu muslim pada kususnya, menjadikan usia muda
sebagai usia produktif dalam menuntut ilmu, baik ilmu agama dan saince. Beberapa
pendapat lain mengatakan usia muda adalah usia rentan keropos, keropos dalam
hal ini di jelaskan sebagai keropos iman dan diri. Dimana manusia muda dituntut
untuk memiliki pelindung diri yaitu agama dan ilmu. Kedua hal ini adalah harus
saling beriringan, tidak boleh ada salah satu yang mendominasi. Kenapa
demikian, karena jikalau berilmu tetapi tidak beriman, laksana pohon yang hidup
di tengah-tengah padang yang tandus dan gersang, tidak bisa bertahan lama dan
selalu terhambat produktifitasnya. Pendapat ini di kuatkan oleh Dr, Muhammad
utsman najati dalam bukunya psikologi muslim ala Muhammad, beliau menjelaska
tentang pengaruh iman kepada Allah swt terhadap ilmu atau science. Beliau
menerangkan bahwa manusia penting untuk menuntut ilmu, juga penting untuk
mendasari ilmu tersebut dengan iman atau agama, di mana agama sebagai filter
untuk menyaring setiap ilmu yang masuk kedalam diri kita, karena jika ilmu itu
bermanfaat bagi manusia maka akan baik adanya, tetapi jika sebaliknya
malapetaka yang akan kita dapat. Coba kita lihat perkembangan dunia scince
dewasa ini, bukan semakin memudahkan manusia untuk berkarya tetapi malah hanya
merusak ekosistem dunia ini, perkembangan science di iringi dengan teknologi
moderen yang pesat. Manusia berlomba-lomba untuk membuat senjata untuk saling
melukai. Inilah yang menjadi masalah ketika ilmu tidak di iringi dengan agama.[1]
Dalam peneletian ini kami menegaskan masalah-masalah yang menjadi
indikasi untuk terjadinya pernikahan usia muda atau pernikahan dini. Penelitian
ini lebih mengkususkan kepada masyarakat muslim yang berusia muda dan
melaksanakan perkawinan di usia dini. Produktifitas dan dampak dari pernikahan
dini ini juga kami bahas dalam penelitian ini. Penelitian ini di lakukan dengan
cara person to person atau wawancara questioner, dan memanfaatkan data-data
dari penelitian terdahulu.
Penelitian ini kami lakukan di daerah kota manado Sulawesi utara,
terkusus di kelurahan malalayang II lingkungan VIII, dengan mengambil sampel
dari beberapa keluarga muda yang berdomisili di kelurahan malalayang II.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dalam penelitian kami ini, kami membahas tentang hukum syari’at
islam yang mengatur tentang pernikahan dan factor yang mengindikasikan
terjadinya pernikahan di usia muda. Penelitian kami ini di pandu dengan
beberapa pernyataan-pernyataan sebagai berikut :
1.
Apakah faktor
yang melatarbelakangi remaja muslim untuk melaksanakan pernikahan di usia dini
?..........
2.
Dampak dari pernikahan dini terhadap
kelangsungan kehidupan berkeluarga dan terhadap masa depan anak?……..
3.
Sahkah pernikahan yang dilaksanakan setelah hamil diluar nikah dintinjau dari
syari’at islam?.....
4.
Berpengaruh atau tidak pernikahan
usia dini tersebut terhadap kehidupan sosial?...
C.
TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN
Penelitian ini di khususkan kepada remaja putra dan putri yang
beragama muslim, tujuan dari penelitian ini untuk memberikan pengetahuan kepada
remaja putra dan putri muslim mengenai hukum yang mengatur tentang pernikahan
di dalam islam, apakah legal menikah di usia muda ataukah tidak di perbolehkan,
serta memberi penjelasan dampak dari pernikahan usia dini terhadap kehidupan
social kemasyarakatan, dan dampak dari kehamilan di usia muda bagi remaja
putri. Penelitian ini juga memberi penjelasan dari kelangsungan hidup keluarga
muda yang belum matang, apakah bisa membina anak dengan baik ataukah
sebaliknya.
Kegunaan dari penelitian ini untuk memberi pengetahuan kepada
pembaca dan kami sebagai peneliti tentang baik buruknya dari pernikahan usia
muda. Agar remaja serta orang tua-orang tua dan keluarga-keluarga muslim dapat
menjaga anak-anak mereka dari pergaulan atau yang menjadi latar belakang
terjadinya pernikahan usia dini yang akan kami jelaskan dalam bab III nanti.
Semoga dengan adanya penelitian ini, keluarga-keluarga muslim terkusus orang
tua yang memeiliki anak-anak yang masih berusia muda itu dapat di jaga dari
segi agama dan dari segipergaulan social, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
kita inginkan bersama, dan bagi para remaja yang sudah menikah di usia muda,
jadikan penelitian ini sebagai barometer untuk melangkah kedepan, agar generasi
kita nanti menjadi generasi-generasi yang baik.
D.
ANALISIS
Pernikahan adalah sunnah Rasulullah Saw., yang harus di ikuti oleh
setiap kaum muslimin yang ta’at kepada sunnah rasul. Allah ta’ala telah memeberikan
manusia motif seksual dalam diri manusia.motif inilah yang menyebabkan pria dan
wanita memiliki rasa saling ketertarikan satu sama lain dalam cinta.Motif
inilah yang menjadi sarana untuk menjaga kelestarian spesiesnya.Hanya saja
islam menyerukan agar pemenuhannya dilakukan dengan cara yang dibenarkan
syari’at,yaitu melalui pernikahan[2].Tidak
sedikit manusia yang memilih untuk nikah di usia muda. Populasi
keluarga muslim yang ada di malalayang II lingkungan III dan VIII adalah kurang
lebih 200 KK, hasil dari survey saya ke kelurahan dan kecamatan serta KUA
kantor urusan agama malalayang. Data statistic di lapangan menunjukan populasi
umat muslim yang berada di kelurahan malalayang II lingkungan III dan VIII
tepatnya jama’ah masjid asma ul-husna sampai pada tahun 2012 ini adalah
berjumlah 200 kk. Dari hasil data statistik
ini, kami mengambil data masyarakat muslim yang berdomisili di kelurahan
malalayang II lingkungan III dan VIII, yang berusia di atas 17 tahun, mencapai
kurang lebih 150 jiwa remaja masjid yang terdaftar dalam lembaga kemasjidan
terkushus remaja masjid asma ul-husna (khalifah 99).
Dari data-data di atas kami mengambil sampel beberapa remaja yang
telah menikah di usia muda, dan mencoba meneliti kehidupan berkeluarga yang
mereka jalani sehari-hari di lingkungan masyarakat malalayang dua ling III dan
VIII, serta meninjau hukum syari’at islam yang mengatur tentang pernikahan yang dilakukan karena hamil diluar nikah, sah atau tidak?.
Hasil dari wawancara kepada
beberapa keluarga muda telah kami lakukan, sebagian kecil mengalami kendala,
baik dari segi keuangan,kesehatan,dan kemandirian. Keluarga muda tersebut,
masih ada salah satu dari objek keluarga yang di teliti belum ada pekerja,an
tetap malah masih bergantung kepada orang tuanya masing-masing. Tidak heran jika
keluarga muda ini renta akan konflik. Dari hasil penelitian kami, kami
mendapati sebagian besar remaja melaksanakan pernikahan di usia muda karena
telah hamil di luar nikah. Untuk menutupi aib dari keluarga, maka di
laksanakanlah pernikahan. Hal ini telah menjadi fenomena bagi kaum muslimin
yang ada di malalayang, di tahun 2011 ada 2 pernikahan usia muda, ketiga
keluarga muda ini memiliki alasan yang sama, kenapa memeilih menikah di usia
muda karena telah hamil duluan. Kondisi masyarakat muslim di malalayang memang
sangat memeprihatinkan, karena kurangnya pendidikan moral terhadap remaja
muslim yang ada di daerahnya, tidak adanya perhatian lebih dari lembaga
kemasjidan untuk mendidik remaja agar bermoral, juga dari keluarga itu sendiri
yang terkesan melakukan pembiaran atas nama kebebasan terhadap remaja atau anak
mereka sendiri, yang mengakibatkan mereka salah pergaulan.
Pernikahan usia muda ini renta terhadap masalah-masalah social,
dari berbagai aspek seperti aspek ekonomi dan sosial. Dari aspek perekonomian,
keluarga muda ini, belum mandiri dan belum memiliki penghasilan tetap. Tidak
sedikit ada yang menjadi pengangguran dan bergantung pada orang tua
masing-masing, atau hidup dengan orang tua. Tidak heran apabila banyak keluarga
muda yang belum dewasa dalam perekonomian dan dalam pergaulan social
sehari-hari. Aspek ekonomi sering kali menjadi pemicu prahara rumah tangga.
Dimana wanita yang seharusnya masih bersekolah ini, di tuntut untuk kerja
extra, mengurus perekonomian keluarga yang masih lemah, kuliah atau mengenyam
pendidikan dan mengurus anak. Hal ini kerap kali menjadi pemicu stress bagi
wanita muda dan memancing emosi perkelahian internal keluarga muda. Tidak
sedikit yang selesai nikah, langsung pisah bahkan ada yang berkelahi saling
pukul suami istri hanya karena masalah ekonomi. Ada beberapa catatan kepolisian
sector malalayang yang memuat pengaduan terhadap suami yang memukuli istrinya
karena kesal terhadap istri yang seringkali memancing emosi suami, alasannya
karena keuangan. Hal ini menjadi fenomena pernikahan di usia muda, karena
mental dari kedua suami dan istri yang belum dewasa, dimana keduanya masih
dalam usia pertumbuhan di bidangbpsikologi. Kondisi jiwa yang belum stabil atau
masih labil menjadi alasan kenapa pernikahan di usia ini renta terhadap
konflik.
Konflik internal keluarga juga menjadi indikasi terjadi konflik
external. Tepatnya terjadi konflik di masyarakat, karena kedua keluarga besar
yang saling tidak terima bila terjadi masalah dalam keluarga anak mereka juga
turut mencampuri, sehingga menimbulkan konflik external dengan masyarakat
lainnya yang tersinggung perasaannya.
Pernikahan usia muda juga
kerapkali menjadi aspek yang mempengaruhi perkembangan mental dan fisik anak,
nutrisi yang cukup dapat mempengaruhi perkembangan fisik dan psikis anak.
Tetapi jika anak tumbuh dan berkembang di tengah-tengah keluarga muda yang
renta konflik, sangat berpengaruh terhadap mental anak, anak akan sering
terserang penyakit. Kondisi psikis yang tidak stabil dari anak tersebut akan
berpengaruh kepada masa depan anak, terlebih apabila percekcokkan di lakukan di
hadapan anak-anak. Psikologi anak akan terganggu, apabila hak-hak mereka tidak
terpenuhi baik dari segi kasihsayang,perhatian, dan asupan nutrisi terhadap
anak.[3] Dari segi spiritual, orang tua juga
harus mendidik anak untuk ta’at kepada perintah agama, agar kelak anak tidak
tersesat dalam pergaulan seperti orangtua mereka. Kondisi psikis anak sangatlah
penting, dimana anak adalah penerus keluarga, jika dalam kondisi keluarganya
saja buruk, bagaimana ia mau menlangkah ke depan. Dalam kondisi inilah
kebanyakan keluarga muda tidak faham, karena keegoisan satu samalain, hak-hak
anak terabaikan, padahal mereka mempunyai kewajiban untuk mendidik anak ke arah
kebaikan. Disinilah peran agama untuk mengatur manusia terhadap kerusakan yang
telah terlanjur mereka buat.jika di tinjau dari aspek keluarga muda yang
perekonmiannya lemah maka akan seperti pembahasan kami di atas,jika kita kaji
dari keluarga yang perekonomian mereka mapan juga masih saja rentan akan
konflik. Keluarga muda yang sudah mapan juga memiliki tingkat perselisihan dari
segi perekonomian, dalam hal ini di tinjau dari aspek kepuasan yang seringkali menjadi
penyebab perkalahian keluarga. Dimana suami dan istri tidak pernah akur, karena
keduanya sama-sama memiliki gengsi terhadap pekerjaan dan pendapatan. Keduanya
bukan menyatukan keuangan demi keluarga, tetapi terkesan memisakan pendapatan.
Bukankah dalam Fiqih mawaris, ada yang namanya Harta bersama. Harta bersama ini
gunanya untuk menjadi milik bersama dan di kelolah
bersama untuk mengurus perekonomian keluarga dan masadepan anak. Hal ini
kerapkali menjadi indicator dasar dari perselisihan keluarga muda yang
terbilang sudah mapan dari segi ekonomi.
Mayoritas keluarga muda yang menjadi obyek penelitian ini bekerja
sebagai tukang ojek dan swasta. Tidak sedikit yang masih kuliah dan masih bergantung pada
orang tua seperti yang kami jelaskan di atas. Pekerjaan ibarat ladang yang
produktif sebagai asa penghidupan bagi keluarga, tetapi jika ladang itu
gersang, tidak sedikit keluarga yang bubar karenanya. Tercatat dari penelitian
kami, seringkali terjadi cekcok antara Pasutri[4]karena
tidak adanya pekerjaan tetap sehingga perekonomian keluarga muda ini tidak
sehat. Inilah kenapa sampai pergaulan di usia muda harus kita batasi, bisa
saja bergaul kesemua kalangan tetapi harus ada batasan, ingat ada agama yang
mengatur hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.
Pergaulan atau kita kenal dengan istilah lain sosialisasi
kebablasan, adalah menu utama dari pembahasan ini. Dimana para pelaku
pernikahan usia muda mayoritas telah terjerembab didalam lubang kenistaan
pergaulan yang mengakibatkan kebutaan iman. Manusia dewasa yang seharusnya
memiliki extrasensory preseption[5],atau
indera perasa yang telah Tuhan hadiahkan pada kita manusia, malah di sia-siakan
atas nama nafsu sesaat(Gaul). Satu kata yang terdiri dari empat huruf ini yang
menjadi kalimat indah di telinga para kaum adam dan hawa yang masih buta akan
konsep Tuhan, kalimat ini seakan menjadi mentera wajib yang harus mereka
kumandangkan dalam setiap proses sosialisasi antar sesama kaum muda.
Rokok,miras,narkoba seakan menjadi obat penawar akan dunia yang fana ini. Hal-hal
semacam ini kerapkali mengecohkan orangtua,kenapa saya katakan mengecohkan
karena orangtua sering terjebak dengan istilah bergaul, bergaul yang positif
adalah hal yang baik karena proses sosialsasi yang terhubung akan menciptakan
Suasana harmonisasi antar pelaku percakapan, disitulah akan terjalin
relasi dan ilmu. Tetapi jika dilakukan dengan nafsu(nafsu sahwat), maka akan
lain ceritanya, maka kita sepakat mengatakan proses sosialisasi
kebablasan(Gaul-Gauli).
Jika di tinjau dari hukum islam, hamil di luar nikah
itu haram, dan haram hukumnya jika menikah calon istri yang dalam keadaan
hamil, sampai bayi tersebut lahir. Tetapi beberapa ulama berpendapat jika yang
menghamilinya orang yang akan menikahinya maka boleh segera di nikahkan atas
alasan yang tepat, tetapi banyak dari mereka yang melakukan pernikahan dengan
alasan takut ketahuan dan malu kepada tetangga atau masyarakat.
Jumhur ulama berdasar pada hadis ‘Aisyah dari Ath-Thobary dan
ad-Daruquthny, sesungguhnya Rasulullah SAW ditanya tentang seorang laki-laki
yang berzina dengan seorang perempuan dan ia mau menikahinya. Beliau
berkata:”Awalnya zinah dan akhirnya nikah, dan yang haram itu tidak
mengharamkan yang halal.” Sahabat yang memperbolehkan nikah wanita berzinah
adalah Abubakar,Umar,Ibnu Abbas yang disebut mashab jumhur ulama[6].
Sedang boleh tidaknya perempuan yang
berzinah menikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya para ulama berbeda
pendapat akan hal itu.
Pendapat pertama menyatakan bahwa hal tersebut diharamkan, pendapat
ini adalah pendapat Hasan Al-bishry dan lain-lainnya. Mereka berdasarkan pada
Firman Allah SWT: “Dan perempuan yang berzina tidak menikahinya kecuali
laki-lakiyang berzinaataupun musrik dan hal tersebut di haramkan bagi
orang-orang yang beriman”.{Qs.An-nur:3}. Ayat ini menurut mereka menyatakan
akan keharaman menikahnya perempuan yang berzinah dengan laki-laki yang bukan
menzinahinya.
Pendapat kedua menyatakan hal tersebut dibolehkan.sedang ayat
diatas bukan menjelaskan keharaman hal tersebut tetapi menunjukan atas pencelaan
orang yang melakukannya.pendapat ini dikemukakan oleh jumhur ulama.
Pendapat dari ulama diatas yang membolehkan menikahi wanita pezina
pun berdasarkan dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasay dari Ibnu
Abbas,Ia berkata:”seoranglaki-laki dating kepada Rasulullah SAW, Ia berkata
sesungguhnya istreiku tidak bias menjaga dirinya dari perbuatan zinah. Nabi pun
Bersabda: jaukah dia?. Orang itu menjawab: Aku khawatir jiwa aku akan
mengikutinya (karena kecintaannya). Nabi pun bersabda padanya: Kalau begitu
bersenang-senanglah dengannya[7].juga
yang di riwayatkan dari Aisyah : Yang harom tidak mengharomkan yang halal.(HR
Bahaqy).
Akan tetapi mereka yang berpendapat tentang kebolehan menikahnya
seorang wanita yang berzinah dengan laki-laki yang bukan menzinahinya dalam
beberapa hal:
1.
Fuqaha hanafiyah menyatakan jika
wanita yang berjinah tidak hamil. Maka akad nikahnya dengan laki – laki yang
bukan menjinahinya adalah sah.Demikian juga jika si wanita tersebut sedang
hamil, demikian menurut Abu hanifah dan Muhammad.Akan tetapi ia tidak boleh menggaulinya selama belum
melahirkan.Dengan dalil sebagai berikut.
a)
Perempuan yang berzinah tidak
termasuk wanita yang haram dinikahi. Oleh karena itu hukumnya mubah ( boleh )
dan termasuk dalam firman-Nya : “ Dan kami menghalalkan bagi kalian selain
daripada itu “ ( Annisa : 24 )
b) Tidak
ada keharaman karena disebabkan air ( sperma ) hasil zinah. Dengan dalil hal
tersebut tidak bias menjadi sebab penasaban anak tersebut kepada bapaknya. Oleh
karena itu zinah tidak bisa menjadi penghalang pernikahan.
Adapun sebab tidak bolehnya lelaki tersebut menggauli wanita
tersebut sampai ia melahirkan,adalah sabda Rasulullah SAW : Barang siapa yang
beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyirami dengan airnya
ladang orang lain ( HR. Abu Daud dan at-Tirmidzy ) yang dimaksud adalah wanita hamil disebabkan orang lain.
2.
Abu Yusuf dan Zulfar berpendapat :
tidak boleh melakukan akad nikah terhadap wanita yang hamil karena zinah.karena
kehamilan tersebut menghalanginya untuk menggauli wanita tersebut dan juga
menghalangi aqad dengannya. Sebagaimana halnya kehamilan yang sah,yaitu :
sebagaimana tidak bolehnya melaksanakan akad nikah dengan wanita yang hamil
bukan karena zinah maka dengan wanita hamil karena zinahpun tidak sah.
3.
Fuqaha Malikiyah menyatakan : tidak boleh melaksanakan akad nikah dengan
wanita yang berzinah sebelum diketahui bahwa wanita tersebut tidak sedang hamil
( Istibraa ), Hal tersebut diketahui dengan haid 3 kali atau ditunggui selama 3
bulan. Karena
aqad dengannya sebelum istibraa adalah aqad yang fasid dan harus digugurkan.
Baik sudah Nampak tanda – tanda kehamilan atau belum karena dua sebab,pertama
adalah kehamilannya sebagaimana hadist janganlah ia menyirami dengan airnya
ladang orang lain atau dikhawatirkan dapat tercampurnya nasab jika belum Nampak
tanda – tanda kehamilan.[8]
4.
Fuqaha syafiyah : jika ia berzinah
dengan seorang wanita, maka tidak diharamkan menikah dengannya hal tersebut
berdasarkan pada firman Allah : Dan kami menghalalkan bagi kalian selain dari
itu ( An-nisaa : 24 ) juga sabda Rasulullah SAW : sesuatu yang haram tidak
dapat mengharamkan yang halal.
5.
Fuqaha Hanabillah berpendapat jika
seorang wanita berzinah maka tidak boleh bagi laki-laki yang mengetahui hal
tersebut menikahinya kecuali dengan dua syarat :
a)
Selesai masa iddahnya dengan dalil
diatas janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain dan hadist shohih
wanita yang hamil tidak boleh digauli sampai ia melahirkan.
b) Wanita tersebut bertaubat dari zinahnya
berdasarkan firman Allah SWT : Dan hal tersebut diharamkan bagi orang-orang
mu’min ( An-nur : 3 ) dan ayat tersebut berlaku sebelum ia bertaubat. Jika
sudah bertaubat hilanglah keharaman menikahnya sebab Rasulullah SAW bersabda :
orang yang bertaubat dari dosanya seperti orang yang tidak memiliki dosa.
Jika hukum hudud belum diterapkan dinegeri ini,maka orang yang
melakukannya harus banyak beristighfar dan segera bertaubat kepada Allah dengan
taubatan nasuha,dan tidak boleh lagi mengulangi lagi hal tersebut. Karena tidak
mungkin orang tersebut melakukan hukuman hudud atau dirinya sendiri. Karena
hukum hudud harus dilaksanakan oleh Negara dalam hal ini mahkamah khusus yang
telah ditunjuk.
Dari penjelasan di atas, menunjukkan bahwa ajaran agama islam sangat
melarang manusia untuk melakukan zinah, karena agama islam telah mengatur
tentang pernikahan. Dari tinjawan dalil-dalil diatas menunjukkan bahwa
pernikahan yang dilakukan karena asbab hamil duluan adalah mubah bagi sebagian
ulama’ dan tidak sedikit yang mengharamkan dengan catatan nikahi setelah Ia
melahirkan. Kesimpulannya, kita sebagai remaja muda harus pintar-pintar menjaga
diri dan iman kita, agar tidak mudah di ombang ambing arus Globalisasi yang
mengarah kemuara kehancuran Ahlaq dan iman seorang muslim. Juga setiap keluarga
harus memproteksi generasi mereka dengan Agama, agar ada yang memfilterisasi
setiap faham yang masuk dan dapat menjadi pembeda antara yang Haq dan Yang
Batil.
E.
PENUTUP
KESIMPULAN
Kondisi sosial yang telah kita bahas di atas
adalah potret kecil dari kehidupan umat muslim yang ada di manado khusus nya
kelurahan malalayang II, hasil dari penelitian kami ini menunjukkan populasi
umat muslim di kecamatan ini sangatlah pesat, dimana setiap tahunya angka
kelahiran bayi yang dilahirkan dari rahim ibu muslim menunjukan grafik yang
meningkat, hal ini perlu kita syukuri agar generasi kita tidak mati ditelan arus
waktu yang kejam. Tetapi sangat disayangkan ketika kelahiran mereka hanyalah
menjadi momok yang menakutkan bagi keluarga dan diri kita sendiri, siapa yang
harus di salahkan bila semua ini terjadi?,apakah Tuhan yang maha
pemurah,ataukah orangtua yang mengasihi kita sehingga salah tafsir dari kasih
ibu itu, dan kita menggila dengan kebebasan berlandaskan idiologi Gaul.
Pergaulan yang bebas menghasilkan keburukan yang meluas, bebas dalam tanda
kutip, terlalu bebas dalam berhubungan dengan lawan jenis sehingga memungkinkan
terjadinya Sex bebas sampai hamil di luar nikah!. Untuk itu semoga dari hasil
penelitian yang kami jelaskan di atas, dapat menjadi pelajaran dan menjadi
barometer untuk melangkah bagi orang yang akan melalui jalantersebut, karena
anak usia mudah pasti akan melalui pusat persimpangan sexualitas hormon, dimana
rasa ingin tau yang menggebu yang menghasilkan pengetahuan jika diteliti
olehnya dengan positif pasti akan berhasil positif juga, tetapi jika diteliti
dengan praktek yang diluar batas, pasti akan merugikan keluarga. Binalah
generasi muda islam kita dengan Al-quran dan ajarilah tentang sunnah Rasull
agar mereka berilmu dan berdaya saing dalam bidang keilmuan islam. Akhirnya
terimakasih atas perhatian dan penilaian yang sesuai dari bapak,ibu dosen matakuliah
Ushul fiqih II yang telah menilai penelitian kami ini,semoga kita sekalian
dapat limpahan berkah dan kenikmatan yang hakiki dari Allah SWT.
Wassalam.
Fiki.Arianto.Salili
NIM: 11-1-1-014
DAFTAR PUSTAKA
-
Dr. Najati Muhammad utsman,the
ultimate psychology,(pustaka hidayah,cet 1,bandung, juli 2008.
-
Rachman M Saiful A.MM,(Sariful bloog, Hamil diluar
nikah menurut hukum islam,google posted 22/4/2010).
[1]
Dr.Muhammad utsman najati,the ultimate psychology,(pustaka hidayah,cet
1,bandung, juli 2008,hal30).
[2]
Dr.Muhammad utsman najati(,the ultimate psychology,bab II Emosi dalam tinjauan hadis,motif cinta kepada lawan jenis,pustaka
hidayah,cet 1,bandung, juli 2008),Hal 99-100
[3]
Dr.Muhammad utsman najati(,the ultimate psychology,motif keibuan,pustaka hidayah,cet 1,bandung, juli 2008),Hal 28.
[4]
Pasangan suami istri(istilah media)
[5]
Dr.Muhammad utsman najati(,the ultimate psychology,motif keibuan,pustaka hidayah,cet 1,bandung, juli 2008).
[6]
M Saiful A Rachman.MM,(Sariful
bloog, Hamil diluar nikah menurut hukum islam,google posted 22/4/2010).
[7]M Saiful A Rachman.MM,(Sariful bloog,
Hamil diluar nikah menurut hukum islam,google posted 22/4/2010).
[8]
M Saiful A Rachman.MM,(Sariful
bloog, Hamil diluar nikah menurut hukum islam,google posted 22/4/2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar